Pergunakan Jalan Umum, PBS di Kotim Diancam Sanksi Pidana dan Denda

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso

1tulah.com, SAMPIT-Penggunaan jalan umum atau pemerintah oleh perusahaan besar swasta (PBS) benar-benar menjadi perhatian serius para wakil rakyat dari Komisi IV DPRD Kotim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyebutkan, tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus, untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut perlu dikawal oleh semua pihak dalam implementasi di lapangan.

“Kita ketahui dalam perda itu sendiri ada memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” ungkap Bima Santoso kepada 1tulah.com di Sampit, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Bahkan legislator Dapil I ini menekankan bagi setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib untuk memiliki jalan khusus, guna mengangkut hasil produksi.

Ditegaskannya hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 terkait teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan pengawasan.

“Bahkan kita juga ada Peraturan Daerah yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan Perda Provinsi no 7 tahun 2012 yang mana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum di daerah ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

“Kami minta Perda untuk penertiban kendaraan batubara dan kelapa sawit ini bisa menjadi acuan kita semua, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Bahkan dia juga menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten untuk melakukan monitoring dan juga menjalankan fungsi pengawasan terkait persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang ada di daerah ini.

“Kami akan kawal terus dan akan kami suarakan agar jalan-jalan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD daerah tidak cepat rusak, karena kita tidak mau daerah ini hanya menghabiskan anggaran untuk memperbaiki jalan-jalan, yang mana kerusakannya lebih dari 60 persen oleh PBS,” tutupnya. (Fit)

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Anggota DPRD Barito Utara, Sri Neni Apresiasi Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung untuk Buka Akses Ekonomi
Anggota DPRD Barito Utara, Hj. Netty Herawati Imbau Warga Barito Utara Gunakan Masker Saat Kabut Asap
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Anggota DPRD Barito Utara, Sri Neni Apresiasi Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung untuk Buka Akses Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Anggota DPRD Barito Utara, Hj. Netty Herawati Imbau Warga Barito Utara Gunakan Masker Saat Kabut Asap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Berita Terbaru