Pergunakan Jalan Umum, PBS di Kotim Diancam Sanksi Pidana dan Denda

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso

1tulah.com, SAMPIT-Penggunaan jalan umum atau pemerintah oleh perusahaan besar swasta (PBS) benar-benar menjadi perhatian serius para wakil rakyat dari Komisi IV DPRD Kotim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyebutkan, tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus, untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut perlu dikawal oleh semua pihak dalam implementasi di lapangan.

“Kita ketahui dalam perda itu sendiri ada memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” ungkap Bima Santoso kepada 1tulah.com di Sampit, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :  Fraksi Golkar Minta Direksi PDAM Kapuas Segera Lakukan Perbaikan Manajemen

Bahkan legislator Dapil I ini menekankan bagi setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib untuk memiliki jalan khusus, guna mengangkut hasil produksi.

Ditegaskannya hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 terkait teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan pengawasan.

“Bahkan kita juga ada Peraturan Daerah yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan Perda Provinsi no 7 tahun 2012 yang mana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum di daerah ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan

“Kami minta Perda untuk penertiban kendaraan batubara dan kelapa sawit ini bisa menjadi acuan kita semua, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Bahkan dia juga menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten untuk melakukan monitoring dan juga menjalankan fungsi pengawasan terkait persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang ada di daerah ini.

“Kami akan kawal terus dan akan kami suarakan agar jalan-jalan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD daerah tidak cepat rusak, karena kita tidak mau daerah ini hanya menghabiskan anggaran untuk memperbaiki jalan-jalan, yang mana kerusakannya lebih dari 60 persen oleh PBS,” tutupnya. (Fit)

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan
Generasi Muda Murung Raya Harus Berikan Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
Anggota DPRD Mura Dukung Program Ketahanan Pangan
Dewan Ajak Perempuan Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah
Kalteng Menuju Inklusif: DPRD Kalteng Gagas Raperda Hak Penyandang Disabilitas
Dewan Akhirudin Serahkan Bantuan Mobil Ambulans ke Puskesmas
DPRD Murung Raya Dukung Pembinaan Atlit Usia Dini
Inspirasi dari Layar Lebar: Gala Premiere Film Bugday Tanesi di Palangka Raya Dihadiri Anggota Parlemen Turki

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:04 WIB

Generasi Muda Murung Raya Harus Berikan Kontribusi untuk Pembangunan Daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:06 WIB

Anggota DPRD Mura Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:43 WIB

Dewan Ajak Perempuan Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:24 WIB

Kalteng Menuju Inklusif: DPRD Kalteng Gagas Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Senin, 16 Juni 2025 - 20:26 WIB

Dewan Akhirudin Serahkan Bantuan Mobil Ambulans ke Puskesmas

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:27 WIB

DPRD Murung Raya Dukung Pembinaan Atlit Usia Dini

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:40 WIB

Inspirasi dari Layar Lebar: Gala Premiere Film Bugday Tanesi di Palangka Raya Dihadiri Anggota Parlemen Turki

Berita Terbaru

Aksi Nathan Tjoe-A-On membela Timnas Indonesia U-23, dalam laga Piala Asia U-23 2024 versus Yordania U-23, Minggu (21/4/2024). Sumber foto : suara.com

Olahraga

Kabar Buruk! Nathan Tjoe-A-On Didepak Swansea City

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:46 WIB