Legislator : PAD Sektor Perkebunan Sangat Minim

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo.(Fit).

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo.(Fit).

Sampit,- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengungkapkan bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan di daerah ini bisa dikatakan sangat-sangat minim.

Handoyo menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan kelapa sawit di daerah ini membawa keluar jutaan ton hasil sawitnya keluar daerah kotim. Dan mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan kepada pemerintah pusat.

Sementara terkait itu lanjut handoyo, tidak ada satu pun dana bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang masuk ke kas daerah.

“Memang aturan sebelumnya kita daerah tidak dapat apa-apa dari sektor itu. Makanya kalau daerah mau banyak dapat pemasukan itu, harus uji materi UU yang menghalanginya. Jadi kalau berharap PAD dari sektor perkebunan itu sangat minim, paling IMB, pajak dan retribusi kecil saja,” katanya, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Namun dengan hadirnya aturan baru tentang Dana Bagi hasil Perkebunan Sawit bantuan kelapa sawit  bisa menyokong perekonomian.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menjadi sumber baru untuk pembangunan daerah.

Selama ini yang terjadi, kata dia, bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit lantaran daerah tidak dapat apa-apa.

“Makanya kita harus kompak soal itu ke pemerintah pusat supaya daerah juga merasakan hasil dari investasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki Kotim berbeda dengan kehutanan seperti yang dimaksud. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit maupun turunan.

“Dengan adanya UU HKPD ini semoga bisa terlaksana dengan baik apalagi dari data pengiriman CPO dari daerah kita ini sangat besar,”Demikian Handoyo.(Fit).

Berita Terkait

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Anggota DPRD Barito Utara, Sri Neni Apresiasi Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung untuk Buka Akses Ekonomi
Anggota DPRD Barito Utara, Hj. Netty Herawati Imbau Warga Barito Utara Gunakan Masker Saat Kabut Asap
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Anggota DPRD Barito Utara, Sri Neni Apresiasi Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung untuk Buka Akses Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Anggota DPRD Barito Utara, Hj. Netty Herawati Imbau Warga Barito Utara Gunakan Masker Saat Kabut Asap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Berita Terbaru