1tulah.com,SAMPIT – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pria bernama Sury Darma (42) pada, Sabtu (16/10/2021) Pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang berstatus tamatan SMA ini diamankan karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jalan Tengku Gembo Kelurahan Kota Besi Kecamatan Kota Besi Sampit Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi,Minggu (17/10/2021) Pukul 15.00 WIB menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di depan rumahnya,”Kata AKP Syaifullah.
Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,66 gram dan turut diamankan barang bukti lainnya berupa,sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan,plastik klip kecil berbalut lakban berwarna hitam,pipet kaca, plastik klip, dompet dan handphone serta uang Rp 500 Ribu Rupiah.
“Kita kemudian melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui barang bukti yang diamankan tersebut diakui miliknya sendiri,”Ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.. (Abimanyu)








![Ilustrasi harga cabai melonjak. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/cabai-oktober-225x129.jpg)







![Ilustrasi harga cabai melonjak. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/cabai-oktober-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

