1tulah.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberi tindakan tegas kepada usaha pinjaman online, karena meresahkan masyarakat.
Perintah Kapolri itu disampaikan di Mabes Polri di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021 melalui video conference kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo berkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada jajaran Polda.
Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjaman online ilegal kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Ini yang kemudian menjadi salah satu penyebab banyaknya korban.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya tertekan pandemi Covid-19.
Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjaman online membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.
Padahal, kata Sigit, pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri, kaena tidak mampu melunasi pinjaman setelah bunganya melebihi pinjamannya.
Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi berkait kejahatan ini sampai Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif mengedukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjaman onlinel ilegal.
Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk membaharui regulasi pinjaman online.
Selanjutnya di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” kata Sigit.
Terkait penindakan pinjaman online ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. *
Sumber: Antara