Dianggap Tularkan Covid-19, Vietnam Penjarakan Seorang Laki-laki 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA – Vietnam menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada seorang laki-laki, karena melanggar aturan karantina Covid-19 dan menularkan virus.

Menyadur Straits Times Selasa (7/9/2021), putusan tersebut pertama kali dilaporkan oleh media yang dikelola pemerintah Kantor Berita Vietnam (VNA).

Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau memutuskan bahwa Le Van Tri dihukum, karena menyebarkan penyakit menular berbahaya.

“Tung melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh … dan melanggar peraturan karantina 21 hari,” kata VNA.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

“Tung menginfeksi delapan orang, salah satunya meninggal dunia karena virus setelah menjalani perawatan selama satu bulan,” tambahnya.

Vietnam menjadi salah satu negara yang dianggap memiliki kisah sukses dalam melawan pandemi Covid-19 di dunia.

Kesuksesan tersebut berkat pengujian massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina yang ketat.

Namun, kesuksesan Vietnam sempat ternodai setelah munculnya kluster baru sejak akhir April yang cukup merepotkan negara tersebut.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, melaporkan hanya 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi menyerang negara tersebut.

Baca Juga :  Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Kasus tersebut jauh lebih rendah dari kota Kota Ho Chi Minh yang hampir mencatatkan 260.000 kasus dan 10.685 kematian.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya Vietnam juga telah menghukum dua orang dengan hukuman yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama. *

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru