Jabatan Sekda Barut Segera Berakhir, BKPSDM Usul ke KASN Persiapan Lelang Jabatan

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, tinggal menghitung bulan. Terkait ini,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk kesiapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) jabatan tertinggi ASN lingkup Barito Utara.

“Kami sudah melayangkan surat ke KASN pusat, kalau sudah ada rekomenasi keluar maka panitia seleksi terkait lelang jabatan Sekda segera dibentuk dan bertugas. Nanti tahapan-tahapannya akan kami info lebih lanjut,” kata Fahri SH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, di konfirmasi 1tulah.com, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan dan Peluang di Tahun Baru Imlek

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, saat ini dijabat oleh Ir H Jainal Abidin. ia menjabat sejak tahun 2014 sampai saat ini. Jainal Abidin juga sudah mendapat dua kali perpanjangan masa tugas sebagai sekda dan akan berakhir pada Oktober 2021 ini.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah, Pasal 2 berbunyi, (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Baca Juga :  2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Sedang pada Pasal 3 Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh Gubernur diantarnya memenuhi a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan IV/b, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!
Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia
Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:42 WIB

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:04 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Berita Terbaru