1tulah.com, MUARA TEWEH– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, tinggal menghitung bulan. Terkait ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk kesiapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) jabatan tertinggi ASN lingkup Barito Utara.
“Kami sudah melayangkan surat ke KASN pusat, kalau sudah ada rekomenasi keluar maka panitia seleksi terkait lelang jabatan Sekda segera dibentuk dan bertugas. Nanti tahapan-tahapannya akan kami info lebih lanjut,” kata Fahri SH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, di konfirmasi 1tulah.com, Kamis (8/7/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, saat ini dijabat oleh Ir H Jainal Abidin. ia menjabat sejak tahun 2014 sampai saat ini. Jainal Abidin juga sudah mendapat dua kali perpanjangan masa tugas sebagai sekda dan akan berakhir pada Oktober 2021 ini.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah, Pasal 2 berbunyi, (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Sedang pada Pasal 3 Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh Gubernur diantarnya memenuhi a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan IV/b, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. (eni)