Jabatan Sekda Barut Segera Berakhir, BKPSDM Usul ke KASN Persiapan Lelang Jabatan

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, tinggal menghitung bulan. Terkait ini,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk kesiapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) jabatan tertinggi ASN lingkup Barito Utara.

“Kami sudah melayangkan surat ke KASN pusat, kalau sudah ada rekomenasi keluar maka panitia seleksi terkait lelang jabatan Sekda segera dibentuk dan bertugas. Nanti tahapan-tahapannya akan kami info lebih lanjut,” kata Fahri SH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, di konfirmasi 1tulah.com, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, saat ini dijabat oleh Ir H Jainal Abidin. ia menjabat sejak tahun 2014 sampai saat ini. Jainal Abidin juga sudah mendapat dua kali perpanjangan masa tugas sebagai sekda dan akan berakhir pada Oktober 2021 ini.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah, Pasal 2 berbunyi, (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Baca Juga :  Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Sedang pada Pasal 3 Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh Gubernur diantarnya memenuhi a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan IV/b, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru