Jabatan Sekda Barut Segera Berakhir, BKPSDM Usul ke KASN Persiapan Lelang Jabatan

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, tinggal menghitung bulan. Terkait ini,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk kesiapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) jabatan tertinggi ASN lingkup Barito Utara.

“Kami sudah melayangkan surat ke KASN pusat, kalau sudah ada rekomenasi keluar maka panitia seleksi terkait lelang jabatan Sekda segera dibentuk dan bertugas. Nanti tahapan-tahapannya akan kami info lebih lanjut,” kata Fahri SH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, di konfirmasi 1tulah.com, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, saat ini dijabat oleh Ir H Jainal Abidin. ia menjabat sejak tahun 2014 sampai saat ini. Jainal Abidin juga sudah mendapat dua kali perpanjangan masa tugas sebagai sekda dan akan berakhir pada Oktober 2021 ini.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah, Pasal 2 berbunyi, (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Sedang pada Pasal 3 Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh Gubernur diantarnya memenuhi a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan IV/b, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Berita Terbaru