Pemkab Bartim Gelar MoU Bersama Kemenkumham Perwakilan Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Bartim Habib Sa'id Abdul Saleh bersama Kemenkumham Perwakilan Kalteng.

Wakil Bupati Bartim Habib Sa'id Abdul Saleh bersama Kemenkumham Perwakilan Kalteng.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan perwakilan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, bertempat di gedung pertemuan hotel ADE, Rabu (23/06/2021).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati, Habib Said Abdul Saleh, dan turut dihadiri perwakilan dari pihak Forum komunikasi pimpinan perangkat daerah (Forkompimda) kabupaten Bartim, kepala Dinas Pendidikan serta beberapa pimpinan serta juga para peserta kegiatan.

Selain mekakukan MOU sekaligus penyampaian dari pihak Kemenkumham terkirim promosi dan diseminasi kekayaan intelektual paten dan pembentukan pojok intelektual di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bertujuan untuk memberi pemahaman bagi generasi muda berpotensi dalam berkarya.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh mengatakan bahwa Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa.

Baca Juga :  Israel Lancarkan Serangan Udara Mematikan di Damaskus: Ketegangan Meningkat di Suriah!

“Kesadaran dan pemahaman kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain,” Ucapanya.

Dilanjutkannya lemahaman dan kesadaran Kekayaan Intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari.

“Juga menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki,” kata Habib.

Pentingnya melindungi itu semua untuk masa depan. Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

“Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, karena untuk mendapatkan pengakuan terhadap karya cipta seseorang maka perlu dilakukan perlindungan secara hukum tentunya manfaat yang didapat dari karya cipta dimaksud bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas,” Jelasnya.

Baca Juga :  Kejutan di Piala Presiden 2025: Nasi Kotak Khas Indonesia Raih Popularitas Internasional!

Ditambahkan nya kemudian apa yang kita harapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik.

“Melalui Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Kalimantan Tengah dengan pihak Dinas Pendidikan dapat berimplikasi pada keberhasilan individu maupun kelompok masyarakat di Kabupaten Barito Timur ini dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk membangunan wilayah pada multi sektor dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak,” harap habib. (zek)

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!
Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:18 WIB

Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:18 WIB

Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB