Pemkab Bartim Gelar MoU Bersama Kemenkumham Perwakilan Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Bartim Habib Sa'id Abdul Saleh bersama Kemenkumham Perwakilan Kalteng.

Wakil Bupati Bartim Habib Sa'id Abdul Saleh bersama Kemenkumham Perwakilan Kalteng.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan perwakilan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, bertempat di gedung pertemuan hotel ADE, Rabu (23/06/2021).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati, Habib Said Abdul Saleh, dan turut dihadiri perwakilan dari pihak Forum komunikasi pimpinan perangkat daerah (Forkompimda) kabupaten Bartim, kepala Dinas Pendidikan serta beberapa pimpinan serta juga para peserta kegiatan.

Selain mekakukan MOU sekaligus penyampaian dari pihak Kemenkumham terkirim promosi dan diseminasi kekayaan intelektual paten dan pembentukan pojok intelektual di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bertujuan untuk memberi pemahaman bagi generasi muda berpotensi dalam berkarya.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh mengatakan bahwa Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa.

Baca Juga :  Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

“Kesadaran dan pemahaman kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain,” Ucapanya.

Dilanjutkannya lemahaman dan kesadaran Kekayaan Intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari.

“Juga menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki,” kata Habib.

Pentingnya melindungi itu semua untuk masa depan. Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

“Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, karena untuk mendapatkan pengakuan terhadap karya cipta seseorang maka perlu dilakukan perlindungan secara hukum tentunya manfaat yang didapat dari karya cipta dimaksud bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas,” Jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Ditambahkan nya kemudian apa yang kita harapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik.

“Melalui Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Kalimantan Tengah dengan pihak Dinas Pendidikan dapat berimplikasi pada keberhasilan individu maupun kelompok masyarakat di Kabupaten Barito Timur ini dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk membangunan wilayah pada multi sektor dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak,” harap habib. (zek)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru