1tulah.com– Seorang wanita muda berinisial RH (24) ditangkap polisi. Ia diduga membuang bayinya sendiri ke sebuah kolam dekat rumah. Peristiwa ini terjadi di Pandeglang, tepatnya di kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik.
Kasus ini terungkap bermula dari penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dalam plastik pada Rabu (23/12/2020).
Sang penemu tak lain adalah suaminya sendiri yang tengah mencari kayu untuk membuat jemuran. Mereka berdua baru menjalani hidup satu atap lima bulan alias pengantin baru.
Saksi lantas curiga saat melihat bungkusan plastik dua rangkap lapisan warna merah dan lapisan dalam warna hitam. Saat dibuka, ia melihat jasad bayi ditemukan masih lengkap dengan tali ari-arinya.
Polisi menduga, pelaku sengaja membuat bayi tersebut lantaran malu ke tetangga dan takut diketahui suaminya lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ia dan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya.
“Sebelum nikah sama suaminya yang sekarang. Dia punya pacar itu yang menghamilinya,”kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat, dikutip syarabanten.id (suara.com) jaringan 1tulah.com.
Cecep menjelaskan kronologi bermula dari adanya informasi dari seroang teman pelaku yang mengetahui kehamilan pelaku.
“Kita punya jaringan dan informasi dari temannya pelaku pernah curhat jika dia hamil,” katanya.(eni)