1tulah.com, MUARA TEWEH-Kecelakaan tunggal Mobil Innova yang ditumpangi 4(empat) remaja di Jalan Pramuka, dan merenggut satu korban jiwa, polisi menetapkan sopir berinisial IS(20) sebagai tersangka. Tidak itu saja, pria kelahiran Tapanuli, Sumatera Selatan ini juga sudah di tahan di Mapolres.
“Kita sudah tingkatkan kasus nya kepenyidikan. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia, sopir berinisial IS sudah kita tahan dan ditetapkan tersangka.,” kata Kasat Lantas AKP Reny Arafah kepada 1tulah.com, Selasa(30/6) sore.
Dia mengatakan, mobil Innova yang terbalik itu ada sebanyak 4(empat) penumpang. Satu korban bernama Gery(20) meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian dada sebelah kanan. Korban lainnya atas nama Hendri(21) juga mengalami luka. Sementara satu teman lainnya Doli tidak mengalami luka.
Kasat Lantas menceritakan kronologis kejadian, kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Pramuka, tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara(barut) Kalimantan tengah, terjadi pada hari Jumat(26/6) sekira jam 23.30 Wib,
Kronologisnya, Mobil Innova berwarna Silver Metalik dengan No Pol KH 1039 TN yang di kemudikan IS(20) membawa 3 orang penumpang, datang dari arah Jalan Pendreh menuju arah jalan Pramuka. Mobil itu dipacu dengan kecepatan tinggi, dan tak dapat dikendalikan hingga akhirnya terbalik dan menghantam sebuah pohon di depan kantor dinas pendidikan.
Karena kecepatan tinggi dan di duga kuat sopir dipengaruhi minuman keras(miras), tak mampu mengendalikan laju kendaraannya, sehingga oleng dan keluar jalur, malah menabrak pondasi Parit lalun terguling kesebelah kiri.
“Tersangka ini masih berstatus mahasiswa. memang awalnya dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Karena sudah ada korban jiwa meninggal, maka dari hasil penyelidikan dan penyidikan dia kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Reny Arafah.(eni)