1tulah.com, BUNTOK – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ensilawatika Wijaya, mengingatkan semua perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat bersama eksekutif, pada Selasa (6/7/2021).
“Karyawan atau pekerja agar mendapat tunjangan hari raya keagamaan, perlindungan kerja, dan jaminan sosial lainnya,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Hak-hak karyawan tadi, katanya, diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2013.
Dua peraturan tadi, katanya, mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam BPJS.
Dan, tambahnya, perusahaan akan disanksi administrasi apabila mereka tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial, baik untuk kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Reporter: Alifansyah