Nekat Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini di Amankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,SAMPIT -pengedar dan penikmat sabu, kini tidak saja kaum pria. Kamu hawa pun juga ikut serta menikmati dan melakukan transaksi barang laknat narkotika. Seperti kini yang dialami seorang ibu rumah tangga(IRT) di Kota Sampit, Kotawaringin Timur(Kotim). Jajaran Polsek Cempaga meringkusnya lantaran nekat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui berinisial WA (45) warga Desa Patai Kecamatan Cempaga. Ia ditangkap Jumat (29/5/2020). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (barbuk) satu pake sabu seberat 1,19 gram.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP A. Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat desa setempat, bahwa pelaku memiliki barang haram yang disimpan didalam rumahnya.

Berbekal informasi ini, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku. Saat anggota berada di rumahnya, pelaku sempat berupaya menghilangkan barbuk. Hanya berkat kesigapan anggota, upaya pelaku dalam mengelabui petugas gagal karena barang bukti berhasil ditemukan dibawah lantai dapur rumah pelaku.

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

“Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek dalam rilisnya, Sabtu (31/5). (ahm/eni)

Berita Terkait

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Berita Terbaru