Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Murung Raya

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku PK dan Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya. (foto:Dok. Polres Mura)

Pelaku PK dan Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya. (foto:Dok. Polres Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu – Seorang pria berinisial PK (23) warga desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya tak berkutik, saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya.

Pelaku PK diringkus  di Warung depan bengkel Yahya JalanJenderal Sudirman Rt/Rw. 009/003 Puruk Cahu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Tengah (Kalteng), Sabtu (27/1/2024) malam.

Dalam  penggeledahan anggota menemukan  barang bukti sebanyak 38 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat ± 10,14 Gram. 1 buah Bong lengkap. Uang tunai sebesar Rp500.000,

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto SH membenarkan penangkapan pelaku. “Penangkapan usai pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota Satnarkoba polres MURA menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan  dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

“Saat kita dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 38 paket diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 10,14 gram,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

 Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan seperti yang tertera dalam kolom barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

“Pelaku disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” kata dia. (Sur)

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru