Bawaslu Didesak Perludem untuk Tertibkan APK yang Tidak Sesuai dengan Peraturan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. (sumber: suara.com)

Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak oleh Perludem untuk menertibkan peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye atau APK di tempat yang tidak diperbolehkan, salah satunya di pohon.

Desakan tersebut disampaikan oleh Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. Titi menegaskan, pemasangan APK di pohon melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

“Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan,” kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Pernyataan ia sampaikan sekaligus menanggapi banyaknya APK yang ditemukan terpasang di pepohonan.

Titi Anggraini juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.

Tidak hanya itu, Titi Anggraini juga menyebutkan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha untuk menaati peraturan dengan tidak memasang APK di pohon.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

“Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, telah terjadi sejumlah peristiwa kecelakaan akibat tertimpa baliho caleg. Bahkan, sudah memakan satu korban jiwa akibat APK yang roboh.

Baru-baru ini, peristiwa serupa terjadi di daerah Cakung. Dua orang pengendara motor tertimpa baliho caleg yang roboh akibat angin kencang.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa(PKB) H Paramana Setiawan saat memberikan tangganapn di paripurna (Dadang Hardiwan)

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul

DPRD BARUT

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:05 WIB

Bupati erius mendengarkan penjelasan kabid kedaruratan dan logistik, Rizali Hadi, S.Sos

Muara Teweh

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:59 WIB