Uang Korupsi Sebesar Rp. 1 Miliar Digunakan Eddy Hiariej untuk Kampanye Pencalonan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka (sumber: suara.com)

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Eddy Hiariej, eks Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi oleh KPK. Eddy diduga menerima Rp. 8 miliar dari Helmut Hermawan, Dirut PT Cirta Lampia Mandiri (CLM).

Sebesar Rp. 1 miliar diantara nilai uang korupsi yang didapatkan Eddy, diduga dialokasikannya untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga :  Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Helmut Hermawaran memberikan uang sebesar Rp. 1 miliar kepada eks Wamenkumham itu karena telah membantunya membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandiri di Kemenkumham, karena sengketa kepemilikian yang terjadi.

Kemudian, Eddy kembali mendapatkan Rp. 4 miliar untuk dapat membantu sengketa kepemilikan PT. Cirta Lampia Mandiri. Selain itu, Helmut Hermawan juga dijanjikan oleh Eddy untuk menghentikan perkaranya di Bareskrim Polri dengan pemberian Rp. 3 miliar.

Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Helmut Hermawan selaku pemberi suap dan gratifikasi, Eddy Hiariej dan dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika sebagai penerima.

Baca Juga :  Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Helmut Hermawan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut, terhitung sejak 7 hingga 26 Desember 2023. Sementara Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya akan segera dipanggil KPK untuk dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Berita Terbaru