UMK Tahun 2024 Barsel Rp3.595.397, Naik 1,88 Persen daripada Tahun 2023

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufian Arifin, Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Barsel, saat diwawancarai di Kantornya, Senin (4/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sufian Arifin, Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Barsel, saat diwawancarai di Kantornya, Senin (4/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) pada 2024 di 14 Kabupaten/Kota se Kalteng yang mengalamai kenaikan, pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Salah satunya UMK Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang mengalami kenaikan sebesar Rp3.595.397 daripada tahun sebelumnya yakni Rp.3.528.912.

Sufian Arifin Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barsel menyampaikan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng, Nomor 188.44/552/2023, tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.

“UMK 2024 kita naik sekitar Rp.66.485 atau 1,88 persen,” ucapnya kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga :  Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Ia menuturkan, penetapan itu juga berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, APINDO, lembaga perguruan tinggi, serta perwakilan dari peruhasaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel beberapa hari lalu.

“UMK ini berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang,” tuturnya.

Ia menerangkan, UMK itu dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan setiap perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga :  Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

“Karena, UKM ini sangat penting di Kalteng khususnya di Barsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan para pekerja serta masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,” terang pria yang akrab disapa pak Sufian ini.

Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang enggan atau tidak mau menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Kami mengimbau dan berharap kepada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru