Kapan Makmum Membaca Surah Al-Fatihah Ketika Shalat Berjamaah? Setelah ‘Aamiin’ atau Serentak Imam?

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sholat. (foto: freepik)

Ilustrasi sholat. (foto: freepik)

1TULAH.COM – Sebagian umat muslim mungkin masih ada yang bingung, kapan makmum membaca surah Al-Fatihah ketika shalat berjamaah? Setelah mengucap ‘Aamiin’ atau berbarengan dengan imam?

Seperti yang diketahui, membaca surah Al-Fatihah hukumnya wajib ketika kita melaksanakan shalat. Baik shalat fardhu ataupun sunnah.

Surah Al-Fatihah termasuk dalam 13 rukun shalat, maka dari itu hukumnya wajib. Jika kita dengan sengaja meninggalkannya maka shalat tersebut dianggap tidak sah.

Diriwayatkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al-Fatihah selalu dilakukan dalam setiap rakaat shalat. Baik shalat yang dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah.

Ketika melakukan shalat secara sendiri, Surah Al-Fatihah dibaca setelah sebelumnya melakukan takbir dan membaca doa Iftitah. Kemudian di rakaat selanjutnya dibaca setelah bangkit dari sujud.

Sementara, dalam melaksanakan shalat secara berjamaah, di waktu-waktu tertentu Imam akan membacakan Surah Al-Fatihah dengan suara keras atau jahr.

Mengenai soal kapan makmum mulai membaca Surah Al-Fatihah ketika shalat berjamaah sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad.

Video pembahasan Ustad Abdul Somad tentang ini sudah banyak tersebar di platform YouTube. Salah satunya yang diunggah oleh Kanal Nita Agustari.

Baca Juga :  Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang

Dalam video tersebut dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad, dalam mahzab Imam Syafi’i terdapat dua pendapat yang membahas soal kapan makmum membaca surah Al-Fatihah.

“Kalau kita ikut mazhab Syafi’i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat,” kata ustad yang akrab disapa UAS ini.

Pertama, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan ‘Aamiin’.

“Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi ‘alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin,” terang UAS.

“Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah,” lanjutnya.

Pendapat kedua, menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam. Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

“Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,” ujar UAS.

“Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi,” tambahnya.

Dari dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad mengakui dirinya sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama. Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

“Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah,” tuturnya.

Selain itu, di dalam video tersebut UAS juga membahas hukum membaca Surah Al-Fatihah dalam pelaksanaan shalat berjamaah.

Baca Juga :  DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

UAS mengatakan ada 3 hukum dari 3 mahzab yang membahasnya.

“Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab,” sebut UAS.

Pertama, menurut mazhab Syafi’i, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

“Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi’i makmum membaca Al Fatihah,” terang UAS.

UAS memberikan dalil untuk memperkuat pendapat ini, yaitu Hadist No. 732 yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Kedua, menurut mazhab Hanafi, makmum tak lagi membaca Al Fatihah sambung UAS.

“Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum,” jelasnya.

Ketiga, mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya. Karena, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Tetapi, jika imam membaca surah Al-Fatihah secara sir atau pelan seperti waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca surah Al-Fatihah. Sebab, makmum tidak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

“Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,”

“Mazhab Syafi’i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir,” pungkasnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru