Susun Peta Proses Bisnis, Pemkab Bartim Diasistensi Pemprov Kalteng

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Foto : 1tulah.com/zakirin

Kegiatan Asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melaksanakan asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Bartim di Ruang Rapat Bupati Bartim, Senin (30/10/2023).

Acara ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bartim Edius Uhing. Dengan didampingi pula oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pemkab Bartim dan satu orang staf yang membidangi.

Asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Bartim menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabag Tata Laksana, Jani Dwipriambodo dan Markopolo.

Asisten III Setda Bartim Edius Uhing dalam sambutanya menyampaikan, terima kasih kepada Bapak Jani Dwipriambodo dan Markopolo atas kesediaannya datang ke Bartim, sebagai narasumber untuk kegiatan asistensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemkab Bartim.

Ia juga menyampaikan reformasi birokrasi atau perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan langkah fundamental, dalam menghadapi era digitalisasi untuk menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE).

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

“Perbaikan tata kelola melalui pengelolaan proses dalam struktur merupakan suatu langkah untuk membentuk pola koordinasi antar instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien,” jelasnya

Dikatakannya, proses bisnis akan mempermudah dalam melakukan pengelolaan proses dalam organisasi di era digitalisasi saat ini.

“Penerapan SPBE akan mubazir tanpa adanya proses bisnis yang memadai, yang akan terjadi adalah pemborosan, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis,”ujarnya.

Ditambahkannya, pemahaman akan SPBE dan bisnis proses menjadi sangat penting bagi kita aparatur sipil negara untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Jika bisa saya definisikan secara singkat, penjelasan SPBE dan bisnis proses SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE,”ujarnnya.

Baca Juga :  Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Sedangkan peta proses bisnis merupakan gambaran hubungan kerja antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Barim Enricko Median Toni melaporkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah:

1.Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 49 ayat 1, berbunyi “pejabat pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan;

2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman. (zek)

Berita Terkait

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terbaru