Korban Pencabulan di Desa Tumpung Laung II Mengalami Trauma

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Mawar (nama disamarkan,red)  mengalami trauma, akibat di cabuli oleh  Mr Y alias Dogan (50), seorang Guru ngaji. Hal ini disampaikan kakak korban berinisial DM (nama disamarkan, terkait UU pers) kepada 1tulah.com.

“Iya adik saya mengalami trauma, selain itu sampai sekarang bila kencing ia mengalami kesakitan,” ucap DM di konfirmasi 1tulah.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020) siang.

Penuturan, DM, adiknya memang setiap hari mengaji di dekat rumah, tepatnya di rumah kerabat pelaku. Dikatakannya, yang belajar mengaji ke pelaku, tidak hanya adiknya, tetapi banyak. “Biasanya setelah sholat maghrib mengaji nya sampai mendekati waktu Solat Isya,” ungkap sang Kaka.

Kejadian itu, yang dia ketahui, malam itu adik nya kena giliran terakhir mengaji, dan yang lain sudah pulang. Kemungkinan saat itulah dia di cabuli pelaku. Ketahuan, saat adiknya kencing dan kesakitan. Di ceritakan ke orang tuanya, lalu mereka( ayahnya,red) lapor ke polisi. “Pelaku sudah mempunyai anak dan juga istri,” ungkap DM kepada 1tulah.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang guru mengaji di Desa Tumpung Laung II Kelurahan Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Polisi.  Pria ini diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun. Lelaki itu diketahui belakangan bernama Mr Y alias Dogan (50). Perlakuan bejat nya dilakukan saat ia mengajari korban sebut saja Mawar (nama disamarkan) mengaji, Senin (5/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah kerabat pelaku.

Baca Juga :  Jejak Karier Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN yang Tersandung Kasus Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis

Berita terkait : Guru Ngaji di Desa Tumpung Laung II, Diduga Cabuli Muridnya Berumur 10 Tahun

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku cabul sudah mereka amankan di Mapolsek Montallat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, kata Kapolsek  Berinisial Y alias Dogan, berumur 50 tahun. Ia merupakan Warga Desa Tumpung Laung II Rt. 004 Kelurahan Tumpung Laung.

Baca Juga :  Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus

“Ayah korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi, lantaran tidak terima anaknya masih dibawah umur diperlakukan cabul oleh pelaku,” kata Rahmat Tuah.

Bagaimana kronologisnya? Kapolsek membeberkan, Senin (5/10/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB, korban mengeluh kesakitan saat kencing ke ibunya. Lalu sang ibu menanyakan kenapa sampai sakit. Mawar(korban) lalu bercerita saat belajar mengaji dengan pelaku, ia di cabuli.

Diceritakan Kapolsek, pelaku memasukkan jari tangan kanan nya ke dalam celana dalam korban sebanyak dua kali.  Mendengar hal buruk dan tak terduga itu, orang tua korban lalu melaporkan dugaan tindak pidana Perlindungan anak (melakukan perbuatan atau cabul terhadap anak dibawah umur) ke polisi.

“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti seperti jilbab merah, lembar baju dress dan celana dalam warna hijau milik korban,” tutup Rahmat Tuah. (eni)

Berita Terkait

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian
Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah
Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto
Bupati Shalahuddin Resmi Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031. Maya Savitri Shalahuddin Jabat Ketua Kwarcab.
Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus
Bupati Barito Utara Tinjau Jembatan di Montallat, Minta Perbaikan Segera Jembatan Petake
Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan
Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:43 WIB

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:47 WIB

Mengupas Buku ‘Presiden Solusi’: Rekam Jejak 108 Kebijakan Nyata 18 Bulan Pemerintahan Prabowo Subianto

Senin, 8 Juni 2026 - 22:45 WIB

Bupati Shalahuddin Resmi Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031. Maya Savitri Shalahuddin Jabat Ketua Kwarcab.

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Menjelang Vonis, Tim Advokasi Desak Pengadilan Militer Hentikan Perkara Kasus Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:54 WIB

Bupati Barito Utara Tinjau Jembatan di Montallat, Minta Perbaikan Segera Jembatan Petake

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Berita Terbaru