1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang guru mengaji di Desa Tumpung Laung II Kelurahan Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Polisi. Pria ini diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun. Lelaki itu diketahui belakangan bernama Mr Y alias Dogan (50). Perlakuan bejat nya dilakukan saat ia mengajari korban sebut saja Mawar (nama disamarkan) mengaji, Senin (5/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah kerabat pelaku.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku cabul sudah mereka amankan di Mapolsek Montallat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, kata Kapolsek Berinisial Y alias Dogan, berumur 50 tahun. Ia merupakan Warga Desa Tumpung Laung II Rt. 004 Kelurahan Tumpung Laung.
“Ayah korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi, lantaran tidak terima anaknya masih dibawah umur diperlakukan cabul oleh pelaku,” kata Rahmat Tuah.
Bagaimana kronologisnya? Kapolsek membeberkan, Senin (5/10/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB, korban mengeluh kesakitan saat kencing ke ibunya. Lalu sang ibu menanyakan kenapa sampai sakit. Mawar(korban) lalu bercerita saat belajar mengaji dengan pelaku, ia di cabuli.
Diceritakan Kapolsek, pelaku memasukkan jari tangan kanan nya ke dalam celana dalam korban sebanyak dua kali. Mendengar hal buruk dan tak terduga itu, orang tua korban lalu melaporkan dugaan tindak pidana Perlindungan anak (melakukan perbuatan atau cabul terhadap anak dibawah umur) ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Polisi pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti seperti jilbab merah, lembar baju dress dan celana dalam warna hijau milik korban,” tutup Rahmat Tuah. (eni)