Guru Ngaji di Desa Tumpung Laung II, Diduga Cabuli Muridnya Berumur 10 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang guru mengaji di Desa Tumpung Laung II Kelurahan Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Polisi.  Pria ini diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun. Lelaki itu diketahui belakangan bernama Mr Y alias Dogan (50). Perlakuan bejat nya dilakukan saat ia mengajari korban sebut saja Mawar (nama disamarkan) mengaji, Senin (5/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah kerabat pelaku.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku cabul sudah mereka amankan di Mapolsek Montallat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, kata Kapolsek  Berinisial Y alias Dogan, berumur 50 tahun. Ia merupakan Warga Desa Tumpung Laung II Rt. 004 Kelurahan Tumpung Laung.

Baca Juga :  Skuad Garuda Muda Siap Beraksi di Piala AFF 2024: Analisis Mendalam dan Harapan Besar

“Ayah korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi, lantaran tidak terima anaknya masih dibawah umur diperlakukan cabul oleh pelaku,” kata Rahmat Tuah.

Bagaimana kronologisnya? Kapolsek membeberkan, Senin (5/10/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB, korban mengeluh kesakitan saat kencing ke ibunya. Lalu sang ibu menanyakan kenapa sampai sakit. Mawar(korban) lalu bercerita saat belajar mengaji dengan pelaku, ia di cabuli.

Diceritakan Kapolsek, pelaku memasukkan jari tangan kanan nya ke dalam celana dalam korban sebanyak dua kali.  Mendengar hal buruk dan tak terduga itu, orang tua korban lalu melaporkan dugaan tindak pidana Perlindungan anak (melakukan perbuatan atau cabul terhadap anak dibawah umur) ke polisi.

Baca Juga :  Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing: Manager Perusahaan Sawit Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Polisi pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti seperti jilbab merah, lembar baju dress dan celana dalam warna hijau milik korban,” tutup Rahmat Tuah. (eni)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

KPU Tetapkan Hasil Pilkada Barito Utara, Gogo-Helo Menang 42.310 dan Agisaja 42.302 Suara
Tol Pandaan-Malang Banjir, Sempat Nyaris Tertutup Air
Dirut SafeNet Sebut Laki-laki Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos: Paling Banyak di MiChat
Digelari Masyarakat Crazy Rich, Haji Isam Tak Masuk Daftar Forbes, Kok Bisa?
Kekerasan Seksual Berbasis Gender: Ancaman Nyata di Era Digital
KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu
Jokowi Berikan Klarifikasi Dirinya Mundur dari PDIP
ZANNA: Whisper of Volcano Isle Siap Memukau dengan Visual Memukau dan Cerita Menarik

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:25 WIB

KPU Tetapkan Hasil Pilkada Barito Utara, Gogo-Helo Menang 42.310 dan Agisaja 42.302 Suara

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:37 WIB

Tol Pandaan-Malang Banjir, Sempat Nyaris Tertutup Air

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:16 WIB

Digelari Masyarakat Crazy Rich, Haji Isam Tak Masuk Daftar Forbes, Kok Bisa?

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:59 WIB

Kekerasan Seksual Berbasis Gender: Ancaman Nyata di Era Digital

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:07 WIB

Jokowi Berikan Klarifikasi Dirinya Mundur dari PDIP

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:02 WIB

ZANNA: Whisper of Volcano Isle Siap Memukau dengan Visual Memukau dan Cerita Menarik

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:57 WIB

Calvin Verdonk Bidik La Liga, Siap Tantang Diri di Negeri Matador

Berita Terbaru

Banjir tol pandaan-malang (sumber: suara.com)

Nasional

Tol Pandaan-Malang Banjir, Sempat Nyaris Tertutup Air

Minggu, 8 Des 2024 - 20:37 WIB