1TULAH.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Tokoh yang akrab disapa Noel ini dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Rincian Hukuman: Denda hingga Sita Aset
Selain hukuman kurungan badan selama 4,5 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial yang cukup berat kepada terdakwa:
-
Pidana Denda: Sebesar Rp 200 juta yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Noel akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
-
Uang Pengganti: Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar ($Rp 3.435.000.000$) subsider 1 tahun penjara.
Pengembalian Aset yang Disita
Dalam putusannya, Hakim menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp 3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Noel dan disimpan di rekening penampungan KPK (Bank BRI Virtual Account) dinyatakan disita.
Tak hanya uang tunai, 1 unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi beserta kuncinya juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026), JPU menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti bersih sebesar Rp 1,435 miliar (setelah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar) dengan subsider 2 tahun penjara.
| Komponen Hukuman | Tuntutan Jaksa (JPU) | Vonis Majelis Hakim |
| Hukuman Penjara | 5 Tahun | 4,5 Tahun (4 Tahun 6 Bulan) |
| Denda | Rp 250 Juta | Rp 200 Juta |
| Subsider Denda | 90 Hari Penjara | 90 Hari Penjara |
| Uang Pengganti | Total Rp 4,435 Miliar (Sisa Rp 1,435 M) | Total Rp 3,435 Miliar (Termasuk Mobil & Uang Sitaan) |
| Subsider Uang Pengganti | 2 Tahun Penjara | 1 Tahun Penjara |
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis
Dalam menyusun putusan, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang diambil oleh penegak hukum terkait kasus pemerasan kepengurusan sertifikat K3 ini.
Faktor yang Memberatkan:
-
Tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Faktor yang Meringankan:
-
Terdakwa mengakui perbuatannya secara berterus terang.
-
Terdakwa telah mengembalikan sebagian besar hasil dari tindak pidana korupsi kepada negara melalui KPK.
-
Belum pernah dihukum sebelumnya.
-
Memiliki tanggung jawab keluarga.
-
Sopan dan menghargai jalannya proses persidangan sejak pembacaan dakwaan pada Januari 2026 lalu.
Kasus korupsi di lingkungan Kemnaker ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis yang sempat diemban oleh Immanuel Ebenezer di pemerintahan sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini. (Sumber:Suara.com)

![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)
![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/emanuel-tok-225x129.jpg)




![Jelang kick off Piala Dunia 2026, keamanan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat terbilang mencekam. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/jersey-dunia-225x129.jpg)



![Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/emanuel-tok-360x200.jpg)

![Jelang kick off Piala Dunia 2026, keamanan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat terbilang mencekam. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/jersey-dunia-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


