KPK Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji Indonesia 2023-2024

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat staf perusahaan tersebut sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa dimintai keterangan mengenai proses pengusulan hingga mekanisme pengisian kuota haji di lingkungan PT Maktour.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Keterangan mereka dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap alur pengelolaan kuota serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Selain memeriksa sejumlah staf perusahaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.
Meski demikian, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Masuk Rumah Sakit, Raffi Ahmad Kabarkan Baru Saja Jalani Operasi Tengah Malam
Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Sengkarut Dapur Makan Bergizi Gratis: Istana Turunkan Tim Audit Internal
Gelombang Merger Massal: Strategi OJK Perkuat Ratusan BPR dan BPRS di Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran di Makassar usai Dua Bulan Buron
PD Batara Membangun dan Banama Tingang Makmur Bahas PI Bangkanai
Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi
Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

KPK Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji Indonesia 2023-2024

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:18 WIB

Masuk Rumah Sakit, Raffi Ahmad Kabarkan Baru Saja Jalani Operasi Tengah Malam

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Suksesnya Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:35 WIB

Gelombang Merger Massal: Strategi OJK Perkuat Ratusan BPR dan BPRS di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran di Makassar usai Dua Bulan Buron

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:29 WIB

PD Batara Membangun dan Banama Tingang Makmur Bahas PI Bangkanai

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:28 WIB

Peta Baru Menuju Pemilu 2029: Kemesraan Prabowo-PDIP dan Manuver Senyap Jokowi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Berita Terbaru