Pelaku Pembakaran Bangunan Sekolah dan Satu Rumah Warga di Desa Pendang Ternyata Anak-Anak

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2020 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK– Fakta mengejutkan diungkap Polres Barito Selatan (Barsel), terkait terbakarnya 2 bangunan sekolah dasar, SDN 2 dan SDN 3 Pendang serta satu buah rumah warga di Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Utara(Dusut),pada Minggu (27/9/2020) lalu. Pelakunya ternyata dua anak berumur 12 tahun, yaitu MD dan AA. Hal ini terungkap saat Polres Barsel menggelar jumpa pers, Senin (5/10/2020) siang.

Kapolres Barsel AKBP Devi Firmansyah di dampingi Kasat Reskrim AKP AKP Yonals N Putera,  menceritakan, kronologis hasil penyelidikan Polsek Dusun Utara, sebelum kebakaran terjadi. Hari Minggu itu tepatnya jam 11.00 WIB,  di pelabuhan pinggir Sungai Barito, keempat anak bertemu. mereka MD, AA, DN dan AN  berencana ingin menghirup aroma Bensin. Usai mendapatkan BBM jenis Pertalite, mereka bergegas pergi ke SDN Pendang 3.

Sesampai di sana, mereka masuk ke dalam Mushola sekolah, memanjat teralis, dan masuk melalui plafon. Di dalam ruang mushola itu, semuanya menghirup aroma pertalite. Namun berenti lantaran tak enak. Tak lama berselang DN datang membawa rokok, lalu menyulutnya menggunakan korek api gas(mancis,red) milik MD. Sambil merokok.

Tak berapa lama, salah satu teman lagi iktu bergabung berinisial JJ. kesemuanya merokok.  AA,  mengambil botol kaca dan memasukkan pertalite ke dalamnya menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya memegang korek api gas. Secara tak sengaja MD mengambil mancis dari tangan AA, namun karena tersenggol botol berisi Pertalite, lalu jatuh, hingga tumpah dan membasahi meja.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Baca juga : Di Desa Pendang, Amukan Api Hanguskan Dua Sekolah dan Satu Rumah Warga

MD menyalakan mancis dan menyulutkan apinya ke mulut botol. Karena kaget, AA coba menutup botol agar api mati, tetapi malah menyambar tangannya. Lalu botol itu di tepis dan gugur ke lantai. Bukan malah api mati, tetapi api semakin menjadi menyambar di lantai, tepatnya di antara dinding penyekat ruang Mushola dan ruang kelas VI.

Melihat api membesar, kelima anak ini memadamkan api menggunakan, triplek, kain dan kasur, dengan cara di pukul. dan api pun bisa padam.  Tak lama berselang, mereka mengetahui ada kobaran api kecil di kasur. DN sempat menggunakannya untuk menyalakan rokok, selanjutnya mereka memadamkan api di kasur itu dengan cara sebagian menginjak dan di kencingi agar api mati.

Mengira tak ada lagi api di dalam ruangan mushola, merekapun DN, AA, MD dan AN keluar dan duduk di depan ruangan mushola. Sekira 10 menit berlalu mereka berempat masuk lagi ke dalam mushola memastikan api sudah padam. Malah JJ yang berada di luar sempat memberikan botol 1 liter berisi air, dan AA menyiramkannya ke kasur agar api benar-benar padam.

Usai itu kelimanya lalu bubar meninggalkan sekolah. Selang 30 menit, warga Desa Pendang geger, dengan terbakarnya bangunan sekolah SDN 3 Pendang. Api yang menyambar bangunan sekolah berkontruksi kayu itu juga menyambar satu rumah warga dan bangunanh sekolah lainnya yaitu SDN 2 Pendang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Dikatakan Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku adalah pasal 188 KUHP. Namun sesuai pasal 7 UU no 1 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, dan pada tingkat penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negri, wajib diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Hasil musyawarah pihak Polsek Dusut didampingi petugas Lapas Muara Teweh, tokoh agama, demang dan tokoh masyarakat serta lurah dan juga camat diperoleh kesepakatan diversi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yonals N Putera, Senin(5/10/2020) siang.

Point kesepakatan itu, pelaku anak berjanji tidak mengulangi perbuatan. Orang tua anak berjanji mengawasi, menjamain serta bertanggung jawab terhadap anak. Pelaku anak dikembalikan ke orang tua nya. Orang tua pelaku bersedia memberi konfensasi kepada Ibu Elni yang rumahnya terbakar sebesar Rp 15 juta. Point ke empat kesepakatan, pihak sekolah SDN 2 dan 3 Pendang sesuai petunjuk dari dinas pendidikan Barsel, menyetujui kesepakatan dan tidak menuntut ganti rugi.

“Kami dari Polres Barsel berdasarkan hasil kesepakatan ini, segera memintakan surat penetapan diversi ke Pengadilan Negri Buntok dan melakukan gelar perkara anak, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran,” tutup Devi Firmansyah.(eni)

 

 

Berita Terkait

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Berita Terbaru

Berita

Aviator – Het Snelle Crash Spel dat Je Alert Houdt

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:05 WIB