Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]

1TULAH.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat dalam menjaga keamanan nasional dengan mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Belasan WNA tersebut diduga kuat tengah merencanakan aksi penipuan daring dengan modus love scamming yang menargetkan korban di luar negeri.

Saat ini, ke-16 WNA tersebut berstatus sebagai deteni dan sedang menjalani proses administratif di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi sebelum dipulangkan ke negara asal mereka.

Rincian Identitas Deteni dan Lokasi Operasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari beberapa negara di Asia. Berdasarkan rincian data pihak Imigrasi, ke-16 deteni tersebut terdiri dari:

  • 12 Warga Negara Tiongkok

  • 1 Warga Negara Taiwan

  • 3 Warga Negara Malaysia

“Ke-16 WNA di atas ini berstatus sebagai detensi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/4/2026).

Target Korban: Warga Negara Amerika Serikat

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa komplotan ini menjadikan Sukabumi sebagai basis operasi strategis. Meskipun berlokasi di Jawa Barat, target utama penipuan mereka bukanlah warga lokal, melainkan masyarakat internasional.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Hendarsam menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ditemukan, target utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat.

“Jadi korbannya itu dari warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan ada satu tempat lagi,” ungkap Hendarsam.

Mengapa Dideportasi dan Bukan Diproses Pidana?

Banyak pihak mempertanyakan mengapa para WNA tersebut langsung dideportasi dan tidak diproses secara hukum (pro-justitia) di Indonesia. Menanggapi hal ini, Hendarsam menjelaskan bahwa tindakan administratif diambil sebagai bentuk pencegahan dini.

Pihak Imigrasi memutuskan langkah deportasi karena aksi kejahatan tersebut ditemukan masih dalam tahap perencanaan. Hingga saat penangkapan, belum ada korban yang jatuh di lapangan secara nyata.

“Memang idealnya kalau WNA melakukan tindak pidana itu diproses secara pro-justitia dulu. Tapi ini mereka belum atau baru berencana melakukan tindak pidana,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Komitmen Imigrasi: Menjaga Keamanan Nasional

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyisir penyalahgunaan izin tinggal. Hendarsam menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang berniat menjadikan tanah air sebagai sarang kegiatan ilegal.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi warga asing lainnya yang memiliki niat serupa.

“Kami memastikan bahwa kami akan terus melakukan operasi, sehingga mempunyai efek yang kuat supaya mereka merasa tidak nyaman dan merasa tidak aman untuk melakukan kegiatan kejahatan yang ada di sini,” tegas Hendarsam.

Kondisi Terkini

Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi terus menjalin koordinasi intensif dengan kedutaan besar dari negara-negara terkait (Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia) untuk merampungkan dokumen perjalanan para deteni. Proses pemulangan atau deportasi akan dilakukan dalam waktu dekat segera setelah koordinasi administratif selesai. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB