Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]

1TULAH.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat dalam menjaga keamanan nasional dengan mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Belasan WNA tersebut diduga kuat tengah merencanakan aksi penipuan daring dengan modus love scamming yang menargetkan korban di luar negeri.

Saat ini, ke-16 WNA tersebut berstatus sebagai deteni dan sedang menjalani proses administratif di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi sebelum dipulangkan ke negara asal mereka.

Rincian Identitas Deteni dan Lokasi Operasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari beberapa negara di Asia. Berdasarkan rincian data pihak Imigrasi, ke-16 deteni tersebut terdiri dari:

  • 12 Warga Negara Tiongkok

  • 1 Warga Negara Taiwan

  • 3 Warga Negara Malaysia

“Ke-16 WNA di atas ini berstatus sebagai detensi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/4/2026).

Target Korban: Warga Negara Amerika Serikat

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa komplotan ini menjadikan Sukabumi sebagai basis operasi strategis. Meskipun berlokasi di Jawa Barat, target utama penipuan mereka bukanlah warga lokal, melainkan masyarakat internasional.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Hendarsam menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ditemukan, target utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat.

“Jadi korbannya itu dari warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi dan korbannya itu ada di Amerika dan ada satu tempat lagi,” ungkap Hendarsam.

Mengapa Dideportasi dan Bukan Diproses Pidana?

Banyak pihak mempertanyakan mengapa para WNA tersebut langsung dideportasi dan tidak diproses secara hukum (pro-justitia) di Indonesia. Menanggapi hal ini, Hendarsam menjelaskan bahwa tindakan administratif diambil sebagai bentuk pencegahan dini.

Pihak Imigrasi memutuskan langkah deportasi karena aksi kejahatan tersebut ditemukan masih dalam tahap perencanaan. Hingga saat penangkapan, belum ada korban yang jatuh di lapangan secara nyata.

“Memang idealnya kalau WNA melakukan tindak pidana itu diproses secara pro-justitia dulu. Tapi ini mereka belum atau baru berencana melakukan tindak pidana,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Komitmen Imigrasi: Menjaga Keamanan Nasional

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyisir penyalahgunaan izin tinggal. Hendarsam menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang berniat menjadikan tanah air sebagai sarang kegiatan ilegal.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi warga asing lainnya yang memiliki niat serupa.

“Kami memastikan bahwa kami akan terus melakukan operasi, sehingga mempunyai efek yang kuat supaya mereka merasa tidak nyaman dan merasa tidak aman untuk melakukan kegiatan kejahatan yang ada di sini,” tegas Hendarsam.

Kondisi Terkini

Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi terus menjalin koordinasi intensif dengan kedutaan besar dari negara-negara terkait (Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia) untuk merampungkan dokumen perjalanan para deteni. Proses pemulangan atau deportasi akan dilakukan dalam waktu dekat segera setelah koordinasi administratif selesai. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru