Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polkam Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU

Menko Polkam Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU

1TULAH.COM-Pemerintah terus mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan, khususnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 97 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam pembalakan dan pembakaran hutan.

Penegakan hukum ini menyasar korporasi yang beroperasi di wilayah rawan karhutla, terutama di Pulau Sumatra dan Kalimantan.

“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujar Dudung Abdurachman saat konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Hasil Investigasi Berdasarkan Laporan Daerah dan Pusat

Menko Polkam menjelaskan bahwa daftar 97 perusahaan tersebut dihimpun dari laporan berkala yang diterima oleh tiap-tiap satuan kepolisian daerah (Polda) hingga tingkat pusat di Bareskrim Polri.

Selain menyasar korporasi, Menko Polkam menegaskan bahwa pihak kepolisian juga telah mengantongi daftar nama pelaku perorangan. Pemerintah mendorong Polri untuk melakukan penyidikan lebih mendalam agar dalang utama di balik bencana karhutla ini dapat diungkap dan diseret ke meja hijau.

Baca Juga :  Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Sebaran Kasus Karhutla Korporasi di Berbagai Polda

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan paparan terkait penanganan karhutla hingga 13 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi, yang kini tengah ditangani oleh 10 jajaran polda serta Dittipidter Bareskrim Polri.

Berikut adalah rincian sebaran laporan kasus karhutla korporasi di Indonesia:

  • Polda Kalimantan Barat: 33 laporan (Terbanyak)

  • Polda Sumatera Selatan: 17 laporan

  • Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan

  • Polda Kalimantan Selatan: 11 laporan

  • Polda Kalimantan Timur: 7 laporan

  • Polda Riau: 6 laporan

  • Polda Lampung: 3 laporan

  • Polda Kalimantan Utara: 3 laporan

  • Polda Jambi: 2 laporan

  • Polda Kepulauan Bangka Belitung: 1 laporan

  • Dittipidter Bareskrim Polri: 1 laporan

Dari penanganan kasus korporasi tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, yang terdiri dari:

  • 7 tersangka berasal dari Kalimantan Barat.

  • 1 tersangka berasal dari Kalimantan Tengah.

  • 1 tersangka berasal dari Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Penindakan Pelaku Perorangan: 223 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain penindakan terhadap entitas bisnis, kepolisian juga bergerak cepat menindak kejahatan karhutla yang dilakukan oleh perorangan.

Hingga pertengahan Oktober 2026, Polri telah menangani 273 laporan polisi yang tersebar di 12 polda. Dari total kasus perorangan tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 223 orang sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Efek Jera

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus berjalan tanpa tebang pilih. Kombes Pol Pipit Subiyanto mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan sangat berat, yakni mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.

Polri juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemilik usaha agar menghentikan kebiasaan lama dalam membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Masyarakat dan pihak mana pun diimbau agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif. Dampak kerusakan lingkungan serta ancaman hukumannya sangat besar,” tegas Pipit. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan selamat memasuki masa purnatugas kepada tiga PNS di Kabupaten Seruyan.  Kegiatan dilaksanakan di sela apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin pagi (19/10/2026).

Seruyan

Seruyan Dapat 248 Unit Rumah melalui Program Tiga Juta Rumah

Senin, 19 Okt 2026 - 16:04 WIB