Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Istockphoto.com

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Istockphoto.com

1TULAH.COM-Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia dinilai membutuhkan komitmen mendasar dari seluruh pemangku kepentingan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab lintas sektor secara konsisten guna menanggulangi bencana tahunan ini secara efektif.

WALHI menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), hingga korporasi pemegang konsesi harus menjalankan kewajibannya masing-masing. Langkah terpadu ini mencakup aspek pencegahan dini, pengawasan ketat, pemadaman darurat, hingga penindakan tegas terhadap pelanggar aturan hukum.

WALHI: Penanganan Karhutla Tak Bisa Dibebankan pada Satu Instansi

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menekankan bahwa penanggulangan karhutla tidak dapat mengandalkan atau membebankan tanggung jawab pada satu lembaga semata. Tanpa adanya koordinasi yang solid dan pengawasan berkelanjutan, upaya pencegahan maupun penegakan hukum berisiko mandek dan tidak berjalan optimal.

“Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur,” tegas Umi.

Menurut Umi, salah satu prioritas utama yang membutuhkan pengawasan ekstra adalah kawasan rawan kebakaran, terutama di wilayah perkebunan dan area konsesi milik perusahaan swasta maupun BUMN.

Pengawasan Lahan Konsesi Harus Dilakukan Secara Berkala

WALHI mendorong pemerintah untuk memastikan setiap pemegang izin usaha mengoperasikan sarana dan prasarana pencegahan serta pemadaman kebakaran secara mandiri dan memadai sesuai standar yang ditetapkan.

“Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran,” lanjut Umi.

Kesiapsiagaan di area lereng maupun kawasan pegunungan juga menjadi perhatian mendesak. Sebagai contoh, dalam insiden kebakaran di lereng Gunung Lawu, Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur pada pertengahan September 2026 lalu, pemadaman melibat personel gabungan dari Perhutani KPH Lawu Ds, Polres Magetan, TNI, BPBD, relawan, hingga warga setempat yang bahu-membahu memadamkan api.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Kejadian tersebut membuktikan bahwa mitigasi dan kesiapan sarpras di lapangan menjadi kunci utama pencegahan dampak yang lebih luas.

Payung Hukum Inpres No. 3 Tahun 2020 Atur Tanggung Jawab Lintas Sektor

Sebenarnya, skema pembagian tugas dan koordinasi penanganan karhutla telah tertuang secara detail dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Regulasi ini menjadi panduan nasional yang mengatur sinergi antar-lembaga:

  1. Kemenko Polhukam: Mengoordinasikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan agar berjalan terpadu.

  2. Kemendagri & KLHK: Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangannya.

  3. Kemenkeu & Bappenas: Menyelaraskan perencanaan, penganggaran, serta alokasi dana penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga daerah.

  4. ATR/BPN: Mengidentifikasi dan mengawasi status tanah-tanah telantar yang rawan terabaikan.

  5. Kejaksaan & Polri: Menindak tindak pidana karhutla, serta menegakkan sanksi hukum tanpa pandang bulu.

  6. Kementerian Sektoral: Berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi pemegang konsesi yang lalai.

Perusahaan Pemegang Konsesi Wajib Bertanggung Jawab Penuh

Dalam koridor Inpres No. 3/2020, korporasi pemegang izin tidak boleh lepas tangan atas kebakaran yang terjadi di area operasionalnya. Kementerian teknis (Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertanian) dibebani tanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan pemegang izin melalui patroli rutin, pemeriksaan fasilitas pemadam, serta penerapan sanksi administratif.

Di sisi lain, pemerintah daerah (pemda) berkewajiban mengawasi secara langsung kegiatan usaha di wilayah administrasi masing-masing dan tak ragu menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Sinergi TNI, Polri, BNPB, dan BMKG dalam Respon Cepat Pemadaman

Ketika titik panas (hotspot) muncul, respons cepat lapangan bergantung pada kesiapan operasional tim gabungan:

  • TNI & Polri: Mengerahkan personel darat untuk operasi pemadaman serta menggelar patroli rutin di kawasan rawan.

  • BNPB: Memegang komando operasional bencana, menyediakan dukungan pendanaan darurat, fasilitas pemadaman darat dan udara (water bombing), serta memimpin pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

  • BMKG: Menyediakan pemantauan data titik panas (hotspot), sebaran asap, serta prediksi cuaca guna mendukung strategi prioritas operasi pemadaman dan teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

  • Badan Geospasial: Menyediakan pencitraan satelit dan peta geospasial untuk mendeteksi perubahan tutupan lahan serta titik lokasi kebakaran secara akurat.

Peran Kunci Pemerintah Daerah dan Perlindungan Warga Terdampak

Di tingkat daerah, Gubernur bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla tingkat Provinsi yang mengoordinasikan alokasi anggaran serta penanganan lintas kabupaten/kota. Sedangkan Bupati dan Wali Kota memimpin operasi lapangan di wilayahnya sekaligus mengawasi secara ketat komitmen para pelaku usaha local.

Tak kalah penting, aspek kemanusiaan menjadi fokus lintas sektor:

  • Kementerian Kesehatan: Memastikan penanganan medis dan ketersediaan fasilitas kesehatan bagi warga yang terpapar asap (seperti ISPA).

  • Kementerian Sosial: Menjamin ketersediaan logistik dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak bencana kebakaran.

Penanganan karhutla di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan reaktif semata. Implementasi Inpres No. 3 Tahun 2020 secara konsisten, disertai ketegasan penegakan hukum bagi pemilik konsesi yang lalai, menjadi syarat mutlak agar bencana asap dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang setiap tahunnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru