Apa Hukum Patungan Hewan Qurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hewan kurban. Sumber foto : suara.com
Hukum Patungan Hewan Qurban, Begini Penjelasan Buya. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Hewan kurban. Sumber foto : suara.com Hukum Patungan Hewan Qurban, Begini Penjelasan Buya. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pada salah satu tausiahnya, Buya Yahya ditanya oleh salah satu jamaah.

Apakah boleh berkurban sapi dengan cara patungan? Mengingat tidak semua orang bisa makan daging kambing, tapi belum mampu bayar sapi sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan, pada dasarnya untuk mereka yang berkurban kambing, hal ini bisa ditujukan hanya untuk 1 orang saja.

Namun, untuk sapi ataupun unta memang bisa diperuntukan untuk 7 orang dan itu hukumnya sah.

“Jadi kurban itu kambing 1 atau orang 1. Kalau sapi atau unta boleh patungan orang 7. Kalau patungan itu masuk, karena apa? Misalnya satu sapi harganya 7 juta. Kita 7 orang 1 juta, sah seperti itu,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, tiga tahun lalu.

Baca Juga :  Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Oleh sebab itu, setiap orang harus paham kalau untuk kurban hanya sapi yang bisa dibagi menjadi 7.

Namun, jika kurban tersebut kambing, maka tidak sah hukumnya.

“Jadi satu sapi itungannya tujuh orang sah, bukan satu kambing, tapi kalau satu boleh. Dan memang seperti itu, kalau sapi untuk 7 boleh, tapi kalau satu sapi untuk 1 orang juga boleh dan sah,” jelasnya.

Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, ada beberapa orang yang berkurban dalam rangka patungan.

Misalnya di sekolah ada sebuah kelas yang patungan untuk membeli satu ekor kambing.

Lantas apakah kurban tersebut menjadi sah?

Buya Yahya menjelaskan, berkurban patungan dengan mengumpulkan dana ini bisa menjadi sah atau tidak.

Hal ini dilihat dari tujuan hewan kurban tersebut.

Baca Juga :  5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Jika satu kelas membeli kurban dengan mengumpulkan dana atas nama semuanya maka tidak sah.

“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah.  Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing maka ini tidak dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” ujar Buya Yahya.

Namun, jika patungan tersebut untuk membeli kambing dan ditujukan atas nama satu orang maka hukumnya sah.

“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” sambungnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis
Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa
40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:35 WIB

Makna Mendalam Paskah 2026: Dari Tradisi Rabu Abu hingga Tobat Ekologis

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:01 WIB

Pesan Menyejukkan Menag untuk Warga yang Berlebaran Jumat: Tetap Hormati yang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:52 WIB

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H Terbaru: Desain Estetik untuk Story WA dan Instagram

Berita Terbaru