Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nindy Ayunda [Instagram]

Nindy Ayunda [Instagram]

1tulah.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa Nindy Ayunda terkait kasus menyembunyikan Dito Mahendra selaku buronan tersangka kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Pemeriksaan Nindy dijadwalkan berlangsung pada Jumat (26/5/2023) pagi ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy diperiksa dengan status saksi.

Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Jika Nindy tidak hadir, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Namun jika dalam panggilan kedua kembali mangkir maka akan dilakukukan upaya lain sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni upaya menjemput paksa.

“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Pada Kamis (25/5/2023) kemarin penyidik juga telah memeriksa adik Nindy, bernama Arif. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan terhadap AR yang merupakan adik dari NA (Nindy Ayunda),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan. (suara.com)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru