Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).(Suara.com)

Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).(Suara.com)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam perkara korupsi izin ekspor minyak goreng.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Senin (25/5/2026), Yeka langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Korps Adhyaksa.

Alasan Penetapan Tersangka Yeka Hendra Fatika

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang panjang. Penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti yang sah untuk menjerat mantan pejabat publik tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Yeka diduga kuat terlibat dalam upaya merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2022,” ujar perwakilan penyidik Kejagung di Jakarta.

Baca Juga :  Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah di Cibubur

Sebagai bagian dari upaya paksa dan penguatan bukti, tim penyidik Kejagung sebelumnya telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, di antaranya:

  • Kantor Ombudsman RI: Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen kedinasan yang diduga berkaitan dengan intervensi perkara.

  • Rumah Pribadi Yeka di Cibubur: Penyidik menyisir kediaman tersangka guna mengamankan aset atau petunjuk tambahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan sengkarut penanganan kasus korupsi minyak goreng.

Kilas Balik Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

Kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya tahun 2022 merupakan salah satu skandal besar yang memicu kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng domestik di Indonesia. Kejagung sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi korporasi swasta dan pejabat Kementerian Perdagangan ke meja hijau.

Baca Juga :  Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Kini, pusaran kasus ini melebar ke dugaan obstruction of justice. Yeka Hendra Fatika diduga memanfaatkan kewenangan atau jaringannya saat masih menjabat di Ombudsman untuk menghambat jalannya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

Fokus Utama Penyidikan Lanjutan

Poin Penyidikan Detail Tindakan Kejagung
Status Hukum Yeka Hendra Fatika resmi ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan agar tidak melarikan diri atau merusak barang bukti.
Pasal yang Disangkakan UU Tipikor terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Pengembangan Kasus Penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak atau oknum lembaga lain yang turut membantu aksi perintangan ini.

Pihak Kejagung menegaskan tidak akan tebang pilih dan akan terus mengusut tuntas siapa saja yang mencoba menghalang-halangi jalannya keadilan dalam kasus yang merugikan perekonomian negara ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Berita Terbaru