Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).(Suara.com)

Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).(Suara.com)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam perkara korupsi izin ekspor minyak goreng.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Senin (25/5/2026), Yeka langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Korps Adhyaksa.

Alasan Penetapan Tersangka Yeka Hendra Fatika

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang panjang. Penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti yang sah untuk menjerat mantan pejabat publik tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Yeka diduga kuat terlibat dalam upaya merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2022,” ujar perwakilan penyidik Kejagung di Jakarta.

Baca Juga :  KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah di Cibubur

Sebagai bagian dari upaya paksa dan penguatan bukti, tim penyidik Kejagung sebelumnya telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, di antaranya:

  • Kantor Ombudsman RI: Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen kedinasan yang diduga berkaitan dengan intervensi perkara.

  • Rumah Pribadi Yeka di Cibubur: Penyidik menyisir kediaman tersangka guna mengamankan aset atau petunjuk tambahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan sengkarut penanganan kasus korupsi minyak goreng.

Kilas Balik Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

Kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya tahun 2022 merupakan salah satu skandal besar yang memicu kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng domestik di Indonesia. Kejagung sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi korporasi swasta dan pejabat Kementerian Perdagangan ke meja hijau.

Baca Juga :  Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Kini, pusaran kasus ini melebar ke dugaan obstruction of justice. Yeka Hendra Fatika diduga memanfaatkan kewenangan atau jaringannya saat masih menjabat di Ombudsman untuk menghambat jalannya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

Fokus Utama Penyidikan Lanjutan

Poin Penyidikan Detail Tindakan Kejagung
Status Hukum Yeka Hendra Fatika resmi ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan agar tidak melarikan diri atau merusak barang bukti.
Pasal yang Disangkakan UU Tipikor terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Pengembangan Kasus Penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak atau oknum lembaga lain yang turut membantu aksi perintangan ini.

Pihak Kejagung menegaskan tidak akan tebang pilih dan akan terus mengusut tuntas siapa saja yang mencoba menghalang-halangi jalannya keadilan dalam kasus yang merugikan perekonomian negara ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru