Lebih 10 Ribu Buruh Belum Terima THR, Begini Modus Pelanggaran yang Dilaporkan ke Partai Buruh Jelang Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan menghitung uang kertas rupiah Indonesia

Seorang karyawan menghitung uang kertas rupiah Indonesia

1TULAH.COM-Menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri yang tingga beberapa hari ini, ternyata masih banyak pengusaha atau perusahaan di Indonesia belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Hingga berakhirnya batas akhir pemberian THR pada 17 April 2023 lalu, setidaknya masih ada 10 ribu lebih karyawan yang melapor belum menerima THR.

Temuan dari Partai Buruh ini, seberannya hampir di seluruh Pulau di Indonesia dan berasal dari 150 perusahaan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya telah membuka Posko Orange untuk membantu buruh yang mengalami masalah atau sengketa hubungan industrial.

Terkait THR, Iqbal menyebut, terdapat lebih dari 10 ribu buruh yang melapor ke Posko Orange. Buruh-buruh tersebut tersebar di 150 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Antara lain di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Papua. Menurut Iqbal, Partai Buruh sedang melakukan advokasi agar para buruh itu bisa mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

“KSPI (konfederasi bagian dari Partai Buruh) sudah berkirim surat untuk meminta pemerintah mencabut izin usaha atau sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak membayar THR,” ujar Said Iqbal secara daring, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga :  Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Said Iqbal menyebut sejumlah jenis pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan pengusaha, antara lain mencicil THR, tidak membayar THR karena kasus PHK sedang berjalan, dan pemecatan buruh sebulan sebelum Lebaran. Kasus-kasus tersebut sebagian terjadi di industri tekstil, makanan minuman, dan industri kimia.

Ia juga mengkritisi keseriusan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR. Sebab, kata dia, inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan pemerintah tidak menyasar ke perusahaan-perusahaan yang nakal.

“Kalau Posko THR pemerintah hanya imbauan dan membuat surat. Sidak yang dilakukan main-main, untuk apa sidak ke supermarket kalau yang bermasalah itu pabrik?,” tambah Iqbal.

Di lain kesempatan, Posko THR pemerintah, hingga 17 April 2023, telah memberikan 2.567 layanan yang terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi merinci aduan terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Seribuan aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

Baca Juga :  Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers, Senin (17/4/2023).

Sanusi menambahkan aduan THR diterima dari hampir semua provinsi di Indonesia, adapun yang paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sementara itu, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan posko THR yang dibentuk pemerintah. Salah satu penyebabnya yaitu kanal pengaduan yang disediakan Dinas Ketenagakerjaan Kota atau Kabupaten cukup beragam.

Beberapa di antaranya melalui kanal pesan whatsapp, telepon, aplikasi atau datang langsung. Namun, umumnya pengaduan tersebut tidak tercatat ke website poskothr.kemnaker.go.id karena Dinas ketiadaan akses Disnaker.

Akibatnya tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak terintegrasi dengan baik. Kondisi ini juga berpotensi membuat pengawas ketenagakerjaan tidak maksimal dalam penyelesaian permasalahan THR. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB

iludtrasi

Opini

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Senin, 24 Agu 2026 - 14:28 WIB