Berikut Rincian Gaji PNS Pejabat Bea Cukai, Viral Gara-gara Pamer Moge dan Pesawat Cesna

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?. Sumber foto : suara.com

Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menuai sorotan masyarakat.

Eko Darmanto yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, disorot karena kedapatan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan postingan bersama mobil antik, motor gede, hingga pesawat Cessna.

Tagar #BeaCukaiHedon mulai menjadi trending topic di Twitter, pembahasan tentang topik itu mencapai 5.559 cuitan.

Aturan gaji bea cukai itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji dirinci sesuai dengan golongan.

Adapun peraturan yang membahas tunjangan kinerja tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Supaya lebih jelas dalam membayangkannya, berikut rincian gaji PNS  bea cukai dan juga besaran tunjangannya.

Gaji berdasarkan golongan

Berikut besaran gaji berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan 1A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan 1B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Golongan 1C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Golongan 1D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Golongan 2A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

Golongan 2B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan 2C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

Golongan 2D: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan 3A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

Golongan 3B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan 3C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Golongan 3D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Golongan 4A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan 4B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Golongan 4C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Golongan 4D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

Golongan 4E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan pegawai bea cukai, dirinci sebagai berikut.

Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00

Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00

Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00

Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00

Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00

Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00

Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00

Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00

Baca Juga :  Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00

Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00

Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00

Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00

Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00

Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00

Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,0

Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00

Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00

Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00

Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00

Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00

Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00

Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00

Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00

Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Demikian itu daftar gaji PNS bea cukai dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya.

Apakah dengan perolehan tunjangan dan gaji PNS bea cukai ini cukup untuk membeli moge, mobil antik hingga pesawat?. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?.

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru