Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma ke Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. Sumber foto : pmjnews.com

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan.

Hal ini dikonfirmasi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah.

“Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU pada Senin, tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, dalam kasus oi ini dua tersangka yang masih dinyatakan buron.

Keduanya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV SC.

Baca Juga :  Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

“Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR.

Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari pmjnews.com Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :  Buntut Temuan Emas 74 Kg di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan selama 7 Jam

Kendati begitu, lanjut Nurul, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” ungkapnya. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah
Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH
Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis
Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!
Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Berita Terbaru