Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ijazah Gibran digugat di MK

Ilustrasi ijazah Gibran digugat di MK

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini membendung sorotan publik lantaran menyeret isu keabsahan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan tokoh politik, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.

Para pemohon menilai terdapat kecacatan administratif yang bersifat manipulatif. Gibran didalilkan tidak memenuhi kriteria pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan penetapan hasil pemilu hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Duduk Perkara: Ijazah Fisik dan Dokumen Penyetaraan

Materi keberatan utama pemohon berpusat pada ketiadaan dokumen fisik kelulusan SLTA atau sederajat milik Gibran. Dalam berkas permohonannya, pemohon menyoroti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

“Suket Penyetaraan Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 [Bukti P-81] yang seharusnya menjadi dasar terbitnya Suket Penyetaraan tersebut,” tulis pemohon dalam berkas gugatannya.

Pemohon Bonatua Silalahi mengungkapkan kejanggalan saat meminta rincian dasar penerbitan Suket Penyetaraan tersebut. Pihak Dikdasmen hanya menyerahkan lembar daftar periksa (checklist) dokumen tanpa mampu memperlihatkan fisik ijazah, transkrip nilai, maupun rapor.

Berdasarkan fakta tersebut, pemohon memilih menempuh jalur peradilan konstitusi di bawah wewenang Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ketimbang mekanisme politik impeachment.

“Membawa persoalan syarat pencalonan ini ke lembaga peradilan merupakan pilihan lebih tepat, ketimbang menyelesaikannya melalui lembaga politik pemakzulan (impeachment). Karena, jika benar tidak memenuhi syarat pencalonan sedari awal, Gibran seharusnya tidak menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga tidak tepat menerapkan konsep pemberhentian dari jabatan (removal from office),” tegas tim pemohon.

Baca Juga :  Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jawaban KPU: Gugatan Kedaluwarsa 905 Hari & Legalitas Penyetaraan

Menanggapi tuduhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Saleh, menegaskan bahwa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan para pemohon sudah kedaluwarsa selama 905 hari.

Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023, pengajuan PHPU dibatasi maksimal 3 hari kerja sejak penetapan hasil pemilu secara nasional.

“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan paling lambat 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” ujar Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Saleh menambahkan, kelonggaran tenggat waktu berisiko merusak tatanan ketatanegaraan dan melanggar Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang menolak perpanjangan batas pengajuan PHPU dari 3 hari menjadi 7 hari.

Legalitas Hukum Suket Penyetaraan

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Julfadi menerangkan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sah secara hukum berdasarkan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023.

“Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTP. Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” papar Julfadi.

KPU menyimpulkan seluruh berkas pencalonan Gibran telah melalui tahapan verifikasi administrasi resmi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Julfadi juga menegaskan bahwa terhadap pejabat negara yang telah resmi dilantik, mekanisme hukum yang berlaku tunduk pada aturan pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, yang mensyaratkan adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hakim Saldi Isra Minta Risalah Pembahasan Revisi PKPU

Di tengah persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU untuk menyerahkan bukti dokumen dan risalah resmi pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Saldi menyoroti klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga :  Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

“Tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dan sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi Isra.

Saldi meminta KPU memberikan catatan lengkap mengenai pihak-pihak yang hadir serta materi perdebatan, baik saat pembahasan internal KPU maupun saat konsultasi bersama DPR RI.

Petitum Pemohon dan Skenario Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945

Dalam petitumnya yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, pemohon mendesak MK untuk membatalkan empat Keputusan KPU penting:

  1. Keputusan KPU No. 1632/2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilpres 2024.

  2. Keputusan KPU No. 1644/2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

  3. Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.

  4. Keputusan KPU No. 504/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Selain itu, pemohon meminta MK mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membatalkan pelantikan Gibran dan segera menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam kurun waktu 60 hari sesuai aturan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Implikasi Hukum dan Peta Politik Ketatanegaraan

Pakar Politik Citra Institute, Efriza, menilai jika MK mengabulkan gugatan ini, dinamika politik nasional akan mengalami guncangan legitimasi yang signifikan mengingat pemerintahan sudah berjalan menuju dua tahun.

“Jika mencermati proses sidang awal ini, KPU sendiri dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi. Secara politik, putusan yang mengabulkan gugatan berpotensi menimbulkan guncangan legitimasi dan ketidakpastian politik,” kata Efriza.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden berhak mengusulkan dua nama calon kepada MPR untuk dipilih dalam sidang paripurna selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.

“Pada politik pemerintahan Prabowo, nama yang dipertimbangkan tentu sangat bergantung pada keseimbangan koalisi, penerimaan partai pendukung, serta kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan. Pertarungannya bukan sekadar mencari nama pengganti, melainkan figur yang mampu memperoleh legitimasi politik dan diterima oleh berbagai kalangan,” pungkas Efriza. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi
Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Senin, 28 September 2026 - 04:30 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Minggu, 27 September 2026 - 09:17 WIB

Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Berita Terbaru

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat membagikan air bersih gratis baru-baru ini. Fraksi Keadilan Pembangunan Nasional Demokrat (KPDN) DPRD Seruyan menyoroti pelayanan air bersih yang dikelola PDAM, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat seperti saat ini.

Seruyan

Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi

Senin, 28 Sep 2026 - 15:40 WIB