1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini membendung sorotan publik lantaran menyeret isu keabsahan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan tokoh politik, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Para pemohon menilai terdapat kecacatan administratif yang bersifat manipulatif. Gibran didalilkan tidak memenuhi kriteria pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan penetapan hasil pemilu hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Duduk Perkara: Ijazah Fisik dan Dokumen Penyetaraan
Materi keberatan utama pemohon berpusat pada ketiadaan dokumen fisik kelulusan SLTA atau sederajat milik Gibran. Dalam berkas permohonannya, pemohon menyoroti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Suket Penyetaraan Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 [Bukti P-81] yang seharusnya menjadi dasar terbitnya Suket Penyetaraan tersebut,” tulis pemohon dalam berkas gugatannya.
Pemohon Bonatua Silalahi mengungkapkan kejanggalan saat meminta rincian dasar penerbitan Suket Penyetaraan tersebut. Pihak Dikdasmen hanya menyerahkan lembar daftar periksa (checklist) dokumen tanpa mampu memperlihatkan fisik ijazah, transkrip nilai, maupun rapor.
Berdasarkan fakta tersebut, pemohon memilih menempuh jalur peradilan konstitusi di bawah wewenang Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ketimbang mekanisme politik impeachment.
“Membawa persoalan syarat pencalonan ini ke lembaga peradilan merupakan pilihan lebih tepat, ketimbang menyelesaikannya melalui lembaga politik pemakzulan (impeachment). Karena, jika benar tidak memenuhi syarat pencalonan sedari awal, Gibran seharusnya tidak menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga tidak tepat menerapkan konsep pemberhentian dari jabatan (removal from office),” tegas tim pemohon.
Jawaban KPU: Gugatan Kedaluwarsa 905 Hari & Legalitas Penyetaraan
Menanggapi tuduhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Saleh, menegaskan bahwa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan para pemohon sudah kedaluwarsa selama 905 hari.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK 4/2023, pengajuan PHPU dibatasi maksimal 3 hari kerja sejak penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan paling lambat 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” ujar Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Saleh menambahkan, kelonggaran tenggat waktu berisiko merusak tatanan ketatanegaraan dan melanggar Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang menolak perpanjangan batas pengajuan PHPU dari 3 hari menjadi 7 hari.
Legalitas Hukum Suket Penyetaraan
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Julfadi menerangkan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sah secara hukum berdasarkan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023.
“Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTP. Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” papar Julfadi.
KPU menyimpulkan seluruh berkas pencalonan Gibran telah melalui tahapan verifikasi administrasi resmi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Julfadi juga menegaskan bahwa terhadap pejabat negara yang telah resmi dilantik, mekanisme hukum yang berlaku tunduk pada aturan pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, yang mensyaratkan adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hakim Saldi Isra Minta Risalah Pembahasan Revisi PKPU
Di tengah persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU untuk menyerahkan bukti dokumen dan risalah resmi pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Saldi menyoroti klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden.
“Tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dan sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi Isra.
Saldi meminta KPU memberikan catatan lengkap mengenai pihak-pihak yang hadir serta materi perdebatan, baik saat pembahasan internal KPU maupun saat konsultasi bersama DPR RI.
Petitum Pemohon dan Skenario Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945
Dalam petitumnya yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, pemohon mendesak MK untuk membatalkan empat Keputusan KPU penting:
-
Keputusan KPU No. 1632/2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilpres 2024.
-
Keputusan KPU No. 1644/2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
-
Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.
-
Keputusan KPU No. 504/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Selain itu, pemohon meminta MK mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membatalkan pelantikan Gibran dan segera menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dalam kurun waktu 60 hari sesuai aturan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Implikasi Hukum dan Peta Politik Ketatanegaraan
Pakar Politik Citra Institute, Efriza, menilai jika MK mengabulkan gugatan ini, dinamika politik nasional akan mengalami guncangan legitimasi yang signifikan mengingat pemerintahan sudah berjalan menuju dua tahun.
“Jika mencermati proses sidang awal ini, KPU sendiri dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi. Secara politik, putusan yang mengabulkan gugatan berpotensi menimbulkan guncangan legitimasi dan ketidakpastian politik,” kata Efriza.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden berhak mengusulkan dua nama calon kepada MPR untuk dipilih dalam sidang paripurna selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
“Pada politik pemerintahan Prabowo, nama yang dipertimbangkan tentu sangat bergantung pada keseimbangan koalisi, penerimaan partai pendukung, serta kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan. Pertarungannya bukan sekadar mencari nama pengganti, melainkan figur yang mampu memperoleh legitimasi politik dan diterima oleh berbagai kalangan,” pungkas Efriza. (Sumber:Suara.com)









![Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar safari politik ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam safari politiknya, Jokowi hadir dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Bekasi, Minggu (27/9/2026). [Suara.com/dok]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/jokowi-kta-225x129.jpg)







![Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelar safari politik ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam safari politiknya, Jokowi hadir dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Bekasi, Minggu (27/9/2026). [Suara.com/dok]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/jokowi-kta-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

