Berkelakuan Baik, 10 Warga Binaan Rutan Buntok Terima Remisi Natal 2022

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Sinardi (tengah), saat berfoto bersama warga binaan yang mendapatkan remisi usai acara penyerahan secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Minggu (25/12/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Sinardi (tengah), saat berfoto bersama warga binaan yang mendapatkan remisi usai acara penyerahan secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Minggu (25/12/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Penyerahan Surat Keputusan RK Natal berlangsung di Aula Rutan Buntok dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan dan pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh WBP yang beragama Nasrani.

Bertepatan dengan Hari Raya Natal, Surat Keputusan RK Natal tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Buntok, Sinardi, Minggu (25/12/2022).

Sinardi menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP adalah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA, yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Salah satu hak dan syarat warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah harus berkelakukan baik selama 6 bulan minimal untuk pidana umum, tetapi untuk narapidana khusus seperti kasus korupsi, atau di atas 5 tahun hukuman itu berkelakuan baik selama sepertiga waktu hukumannya,” ujar Sinardi kepada wartawan usai acara pemberian remisi selesai di Buntok.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Ia mengungkapkan, jumlah WBP di Rutan Buntok per tanggal 25 Desember 2022 ada sebanyak 177 orang, dengan WBP beragama Nasrani yang mendapatkan RK Natal sebanyak 10 orang, dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi 15 hari  dan 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

“Hal ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah sebagai pemberian hadiah kepada warga binaan dalam rangka RK Natal dan tahun baru, sebab remisi ini terbagi dua, ada RK dan Remisi Umum (RU),” ungkap pria asal dari Makasar ini.

Ia mengatakan, untuk tahun 2022 ini Rutan Kelas IIB Buntok mendapatkan RK natal dan tahun baru, bagi warga binaan yang beragama nasrani, dan hal ini adalah bentuk komitmen serta perhatian dari pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan HAM kepada warga binaan, yang berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

“Sehingga 10 orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi,” ucapnya.

Sinardi menambahkan, RK natal ini diberikan kepada narapidana dan anak beragama Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.

“Saya mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi agar konsisten memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga pada waktu keluar nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat, serta Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” kata Sinardi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru
Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum
Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!
Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Dana Operasional Aksi Rp80,9 Juta Dibekukan, Bank Mandiri Diduga Melanggar Prosedur Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Berita Terbaru