Nah, Simpan Sabu, Oknum Kades di Barsel di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades(tangan diborgol) saat diamankan unit Reskrim Polsek Dusun Selatan.

Oknum Kades(tangan diborgol) saat diamankan unit Reskrim Polsek Dusun Selatan.

1tulah.com,BUNTOK-Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Barito Selatan(Barsel) Kalimantan Tengah, berurusan dengan Kepolisian. Oknum berinisial IY(43) warga Desa Marawan Kecamatan Dusun Selatan(Dusel), Saat digerebek, dari tangannya didapati narkotika jenis sabu-sabu, Kamis(2/7) sekira pukul 18.22 WIB. Kini ia harus mendekam di jeruji besi. Tidak itu saja, jabatannya selaku kepala desa pun terancam.
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan Iptu ahmad wira wisudawan membenarkan penangkapan IY terkait masalah kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologisnya, kata Kapolsek, malam itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika,  tepatnya di kaladan Gg Palapa VIII.  Unit Reskrim Polsek Dusel dipimpin langsung  Kapolsek menuju TKP.
“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai Perantara Jual Beli  Narkotika Golongan I Jenis Shabu,” kata Iptu Ahmad.
Pelaku, sambung Kapolsek, sempat membuang barang bukti, namun diketahui petugas sehingga ditemukan 1(satu) buah plastik clip bening berisi serbuk kristal putih jenis shabu-shabu yang dibuang pelaku disekitar Tkp. Namun sudah diakui bahwa itu miliknya.
Dalam penggeledahan, juga ditemukan barang bukti 1 buah potongan sedotan plastik putih didalamnya terdapat palstik klip bening bekas shabu yang disimpan Pelaku didalam ret sleting Tas ransel miliknya.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Dusel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pelaku pun tambahnya, akan di sangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12  Tahun.(ALI/eni)
Baca Juga :  Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!
26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)
Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook
Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu
Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Sabtu, 11 April 2026 - 15:15 WIB

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Kamis, 9 April 2026 - 05:24 WIB

Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

Rabu, 8 April 2026 - 11:13 WIB

Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan

Selasa, 7 April 2026 - 18:58 WIB

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu

Senin, 6 April 2026 - 14:04 WIB

Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan

Berita Terbaru