Pengedar Sabu Ditangkap di Eks Lokalisasi Merong, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku M (49) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Selasa (6/12/2022).
(foto : Satresnarkoba Polres Barut)

Pelaku M (49) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barut di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Selasa (6/12/2022). (foto : Satresnarkoba Polres Barut)

1tulah.com, Muara Teweh – Kembali Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku Makmur (49) warga Jalan Pangeran Antasari ditangkap di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, jalan

jalan Brigjen Katamso Km.3,5 pada Selasa (6/12/2022).

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,34 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Resnarkoba Polres Barut IPTU Arie Indra Susilo SH MH
membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Wisma Mekar 1 eks lokalisasi Merong
sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di wisma
tersebut.

“Saat kita mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan wisma disaksikan ketua Rt setempat, ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tas pinggang,” kata Kasat.

Baca Juga :  Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.

Sementara pelaku kepada media ini mengakui sudah lama menjalani bisnis haram ini. “Sekitar 1 tahun lebih menjalani,” ujarny. (*)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terbaru