Gegara Dendam, 2 Kakek Duel Hingga Mati

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,TUBANPerkelahian berdarah terjadi di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur(Jatim),Jumat(5/6/2020). Seorang kakek 68 tahun pun, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan, setelah membacok tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan kronologi peristiwa bermula saat korban bernama Hana Tjahaja Andijo Djojo (68) bertemu dengan pelaku yang baru saja pulang mencari rumput di sebelah Sarmuji. Keduanya sempat adu mulut.

Cekcok berujung duel sampai mati itu diduga lantaran ada dendam lama yang tak kunjung terselesaikan.

“Dugaan sementara penyebab dari peristiwa ini, ada dendam lama antara mereka,” kata Yoan.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Setelah cekcok korban memukul pelaku dengan kayu reng sepanjang satu meter. Namun, terduga pelaku pembunuhan sempat menangkis dengan tangan hingga patah.

Selanjutnya, pelaku yang masih membawa sabit langsung menyabetkan senjata tajamnya ke leher, punggung dan perut korban.

“Korban tewas di lokasi kejadian sesaat setelah dibacok oleh pelaku,” dia menjelaskan.

Pengakuannya kepada polisi, ia tega membunuh lantaran diisukan menyerobot tanah milik pelaku. Bahkan, korban sempat mendatangkan pihak perangkat desa untuk menanyakan kebenaran ukuran tanah. Namun, ternyata hasilnya masih sama tidak ambil sejengkal tanah pelaku.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

“Dikatai nyorobot tanahnya, saya diam saja. Tapi saat tadi di ejek ‘ngungkal arit dapuranmu wani karo aku‘ (menajamkan sabit, apa berani dengan saya, red),” kata tersangka.

Setelah peristiwa pembunuhan itu, terduga pelaku mengakui kesalahannya dan menyerahkan diri ke pihak berwenang. Dan barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut juga disita. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Sumber : Liputan6

Berita Terkait

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:11 WIB

Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Berita Terbaru