Pemkab Murung Raya Bersiap Menuju SPBE

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Mura mengikuti evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB di Bali 13-14 September 2022 (DiskominfoSP Mura)

Pemkab Mura mengikuti evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB di Bali 13-14 September 2022 (DiskominfoSP Mura)

1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di hotel Grand Inna Kuta Bali.

Kegiatan sendiri diikuti oleh 26 Pemerintah Daerah dan Lembaga vertikal selama dua hari yakni tanggal 13-14 September 2022.

Kegiatan evaluasi SPBE dibuka Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE PANRB, Cahyono Tri Wibowo, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan terkait evaluasi SPBE, aplikasi Monev SPBE kemudian dilakukan pendampingan evaluasi tahun 2022 dan terakhir akan dilakukan evaluasi SPBE.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Dalam arahannya Cahyono menyampaikan, bahwa Penerapan SPBE adalah untuk wujudkan Layanan Digital Nasional yang dilakukan dengan prinsip keterpaduan dan interoperabilitas.

“Prinsip keterpaduan dan interoperabilitas, dilakukan melalui penerapan arsitektur SPBE (tematik layanan berdasarkan proses bisnis lintas sektor),” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa aplikasi yang telah ada saat ini, diarahkan untuk dapat saling interoperabilitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berbagi pakai data melalui Portal Satu Data Indonesia dan mengutamakan pembentukan menjadi aplikasi umum SPBE sesuai arsitektur SPBE.

“Jadi Pembangunan dan pengembangan aplikasi umum SPBE, diarahkan menjadi platform digital yang terpadu, melalui pembentukan integrated e-Services dari setiap instansi “Pembina Nasional” untuk menjadi bagian Layanan Digital Nasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Diharapkannya, ke depan akan terwujudnya dan operasional Layanan Digital Nasional, sebagai platform digital Pemerintah berbagi pakai, diselaraskan dengan prioritas Reformasi Birokrasi Tematik (Pengentasan Kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Administrasi Pemerintahan).

Kadis KominfoSP Murung Raya Bimo Santoso yang hadir dalam kegiatan evaluasi SPBE mengharapkan, kedepannya Kabupaten Murung Raya telah menerapkan SPBE sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Bimo. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru