Polisi Gerebek Tempat Oplosan Gas di Kota Muara Teweh, LGP 3 Kg Dipindah ke Tabung LPG 12 Kg

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim POlres Barito Utara saat menggerbek sebuah rumah barak ditempati pelaku, di Jalan Pendreh Jl. Pendreh, Kelurahan  Melayu, pada Kamis, 15 September 2022, sore.Foto.Humas Polres Barut.

Anggota Satreskrim POlres Barito Utara saat menggerbek sebuah rumah barak ditempati pelaku, di Jalan Pendreh Jl. Pendreh, Kelurahan Melayu, pada Kamis, 15 September 2022, sore.Foto.Humas Polres Barut.

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Polisi menggerebek tempat penyalahgunaan elpiji bersubsidi atau oplosan gas di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis, 15 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Dari penggerebekan di sebuah rumah,  dua pelaku berinisial SN alias Pitri dan A alias Nto, berhasil diamankan. Keduanya diduga memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.

Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berada di sebuah rumah barak, di Jalan Pendreh, Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca juga : Giliran Trio Pengedar Narkotika Dicokok Polisi Tengah Malam di Muara Teweh

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo mengatakan, penggerebekan rumah pelaku atas informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata benar.

“Saat kita menggeledah rumahnya, didapati didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi. karena merupakan perbuatna illegal pelaku dibawa ke Polres dan kini sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, Jumat, 16 September 2022, sore.

Baca Juga :  Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Baca juga : Mau Dagangan Laris-Manis? Tidak Perlu Minta Penglaris ke Dukun, Cukup Baca Doa Ini….

Selain kedua pelaku, polisi sambung AKP Wahyu Setia Budiarjo, menyita dan mengamankan barang bukti tabung gas elpiji :

26 (dua puluh enam) tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong.
23 (dua puluh tiga) tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong.

3 (tiga) buah tutup gas (12 Kg) warna kuning
26 (dua puluh enam) buah tutup gas (3 Kg) warna biru

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

1 (satu) rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam
– 2 (dua) buah selang gas warna hitam.

Kedua pelaku dinacam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta Juncto Pasal 55 KUHP.

Hingga berita ini tayang, baik SN alias Pitri dan juga A alias Nto belum didapat konfirmasinya. Namun media ini terus beruyapa mengkonfirmasi keduanya. Mencari tahu berapa lama keduanya sudah melakukan tindakan ileggal ini.(*)

 

Berita Terkait

Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat
Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Berita Terbaru