Polisi Gerebek Tempat Oplosan Gas di Kota Muara Teweh, LGP 3 Kg Dipindah ke Tabung LPG 12 Kg

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim POlres Barito Utara saat menggerbek sebuah rumah barak ditempati pelaku, di Jalan Pendreh Jl. Pendreh, Kelurahan  Melayu, pada Kamis, 15 September 2022, sore.Foto.Humas Polres Barut.

Anggota Satreskrim POlres Barito Utara saat menggerbek sebuah rumah barak ditempati pelaku, di Jalan Pendreh Jl. Pendreh, Kelurahan Melayu, pada Kamis, 15 September 2022, sore.Foto.Humas Polres Barut.

1TULAH.COM, MUARA TEWEHPolisi menggerebek tempat penyalahgunaan elpiji bersubsidi atau oplosan gas di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis, 15 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Dari penggerebekan di sebuah rumah,  dua pelaku berinisial SN alias Pitri dan A alias Nto, berhasil diamankan. Keduanya diduga memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.

Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berada di sebuah rumah barak, di Jalan Pendreh, Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca jugaGiliran Trio Pengedar Narkotika Dicokok Polisi Tengah Malam di Muara Teweh

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo mengatakan, penggerebekan rumah pelaku atas informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata benar.

“Saat kita menggeledah rumahnya, didapati didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi. karena merupakan perbuatna illegal pelaku dibawa ke Polres dan kini sudah ditetapkan tersangka,” kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, Jumat, 16 September 2022, sore.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Baca jugaMau Dagangan Laris-Manis? Tidak Perlu Minta Penglaris ke Dukun, Cukup Baca Doa Ini….

Selain kedua pelaku, polisi sambung AKP Wahyu Setia Budiarjo, menyita dan mengamankan barang bukti tabung gas elpiji :

26 (dua puluh enam) tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong.
23 (dua puluh tiga) tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong.

3 (tiga) buah tutup gas (12 Kg) warna kuning
26 (dua puluh enam) buah tutup gas (3 Kg) warna biru

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

1 (satu) rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam
– 2 (dua) buah selang gas warna hitam.

Kedua pelaku dinacam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta Juncto Pasal 55 KUHP.

Hingga berita ini tayang, baik SN alias Pitri dan juga A alias Nto belum didapat konfirmasinya. Namun media ini terus beruyapa mengkonfirmasi keduanya. Mencari tahu berapa lama keduanya sudah melakukan tindakan ileggal ini.(*)

 

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
PT Suprabari Mapanindo Mineral Dukung Akses Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Prasarana ke SDN 3 Teluk Lihat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 16:05 WIB

BRI Muara Teweh Gelar Simulasi Kebakaran untuk Tingkatkan Keselamatan Karyawan dan Operasional

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

RSUD Muara Teweh Ditargetkan Jadi Rumah Sakit Terbaik se-Kalteng oleh Bupati Barito Utara

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 11:33 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Dukung Akses Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Prasarana ke SDN 3 Teluk Lihat

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB