1TULAH.COM, MUARA TEWEH-Usai menangkap 2 lelaki bersaudara, polisi kembali menciduk trio pengedar narkotika lainnya di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimanan Tengah.
Ketiganya adalah, ST alias jamilah(35), LSN alias Lilik (55), dan A alias Agus. Mereka dibekuk polisi dari dua tempat berbeda, Kamis 15 September 2022 malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket kecil, dengan berat 4,13 gram.
Baca juga : Tiga Bersaudara Digerebek Polisi, Dua Diantaranya Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sabu
Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis malam, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ST,LSN dan A, bermula dengan ditangkapnya A saat sedang hendak antar pesanan barang.
A alias Agus, terang Kasat Narkoba, digeledah ditengah jalan. Ia sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan.
“Ia mengaku barang itu didapat dari saudari LSN alias Lilik yang diperintah ST alias Jamilah untuk diantarkan kepada pembeli. Dari nyanyian A inilah kita lalu menggerebek rumah LSN alias Lilik di Jalan Nusa Indah Gg Nusa Indah II, Rt.07, Kelurahan Lanjas,” ujar Iptu Arie Indra Susilo.
Saat bergerak ke rumah yang dimaksud, sambung Iptu Arie, kebetulan di rumah itu ada LSN alias Lilik dan ST alis jamilah.
Baca juga : Satpol PP Barito Utara Melarang Penjualan Rokok Kepada Anak di Bawah 18 Tahun
Dilakukan penggeledahan di dalam rumah, barang bukti memang tidak diketemukan.
“Mereka sempat membuang barang ke luar rumah. Namun dari hasil penyisiran, kami temukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket kecil di bawah jembatna depan rumah mereka. Keduanya akhirnya mengakui jika barang itu milik keduanya,” ungkapnya.
Masih di Mapolres Barito Utara, media ini sempat mewawancarai A alias Agus. Ia mengaku baru sekali ini mengantarkan barang ke pembeli.
“Saya tidak tahu kalau itu sabu, karen ada di dalma amplop warna putih. Saya kira tadinya itu uang. Saat di tengah jalan polisi datang lalu menggeledah badan saya,” dalihnya.
Ditanya lagi kenapa barang dibuang, A alias Agus tidak menjawab.
Begitu pula dengan ST alias Jamilah dan LSN alias Lilik. Saat diwawancarai media ini juga kompak membisu.
Namun saat di interogasi polisi, keduanya mengaku, sabu itu mereka beli sama-sama. terus dibagi dan dijual. keuntungannya dibagi rata.
Dari penangkapan itu, selain selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barbuk lain. Seperti Pipet kaca, timbangan warna silver, sendok takar dan juga hp para pelaku.
“Ketiganya ditetapkan tersangka, dan akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)