Satpol PP Barito Utara Melarang Penjualan Rokok Kepada Anak di Bawah 18 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

1TULAH.COM – Awas! penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun atau pelajar akan dikenakan denda Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melarang penjualan rokok kepada anak yang di bawah umur 18 tahun atau pelajar.

Perintah larangan ini dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barut, Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA.

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di Barito Utara.

Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000,” kata Suparmi dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru