1TULAH.COM – Awas! penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun atau pelajar akan dikenakan denda Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melarang penjualan rokok kepada anak yang di bawah umur 18 tahun atau pelajar.
Perintah larangan ini dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barut, Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di Barito Utara.
Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.
“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000,” kata Suparmi dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.