Satpol PP Barito Utara Melarang Penjualan Rokok Kepada Anak di Bawah 18 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

Satpol PP dan Damkar Barito Utara melarang penjialan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan pelajar. Ancaman sanksi berupa denda uang dan kurungan 3 bulan. Larangan dikeluarkan dalam Surat Edaran 13 September 2022.(Ilustrasi : rokok)

1TULAH.COM – Awas! penjualan rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun atau pelajar akan dikenakan denda Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melarang penjualan rokok kepada anak yang di bawah umur 18 tahun atau pelajar.

Perintah larangan ini dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barut, Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Silaturahmi Lebaran H Gogo Purman Jaya

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di Barito Utara.

Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Realisasi PAD Kalteng 2023 Lampaui Target, Waket II DPRD Dorong Pemprov Kalteng Terus Gali Potensi

Dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000,” kata Suparmi dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.

Berita Terkait

Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda
DPRD Barut Minta 2 Sektor ini Jadi Prioritas dalam APBD 2024
Siap Mundur dari Kursi Legislatif, Kader PAN Barsel Ini Mantap Maju di Pilkada 2024
Besok, Didi Rosell Diaktifkan kembali Jabat Kades Linon Besi II
Pj Sekda Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Dirangkai Acara Halal Bihlal, Apel Gabungan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Di Barito Utara Elpiji Bersubsidi 3 Kg Ramai Dijual di Medsos, Harga Berkisar Rp40.000 sampai Rp50.000
Hari Pertama Kerja, Sekda Barsel Cek Sarpras di RSUD Jarse Buntok
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 07:14 WIB

Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda

Kamis, 18 April 2024 - 06:58 WIB

DPRD Barut Minta 2 Sektor ini Jadi Prioritas dalam APBD 2024

Kamis, 18 April 2024 - 06:41 WIB

Siap Mundur dari Kursi Legislatif, Kader PAN Barsel Ini Mantap Maju di Pilkada 2024

Rabu, 17 April 2024 - 19:45 WIB

Besok, Didi Rosell Diaktifkan kembali Jabat Kades Linon Besi II

Rabu, 17 April 2024 - 16:50 WIB

Pj Sekda Barito Utara Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Rabu, 17 April 2024 - 12:41 WIB

Dirangkai Acara Halal Bihlal, Apel Gabungan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Rabu, 17 April 2024 - 07:46 WIB

Di Barito Utara Elpiji Bersubsidi 3 Kg Ramai Dijual di Medsos, Harga Berkisar Rp40.000 sampai Rp50.000

Rabu, 17 April 2024 - 06:53 WIB

Hari Pertama Kerja, Sekda Barsel Cek Sarpras di RSUD Jarse Buntok

Berita Terbaru

H Benny Siswanto, anggota PKB Barito Utara.Foto.Delia/1tulah.com

Muara Teweh

DPRD Barut Minta 2 Sektor ini Jadi Prioritas dalam APBD 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 06:58 WIB