Banyak Perizinan IUP Galian C di Barsel Kedaluwarsa, Ini Dampaknya Bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera secepatnya memberikan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab di Kabupaten Barsel sendiri sudah terjadi kelangkaan material pasir, maupun batu koral, karena beberapa pengusaha galian C di Kabupaten setempat tidak dapat meyediakan bahan material tersebut, karena terkendala masalah IUP.

Akibat dari masalah IUP tersebut, berimbas kepada infrastruktur pembangunan di Kabupaten Barsel, baik itu pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun pribadi.

Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya mengungkapkan, pemenuhan pasokan untuk galian C di Kabupaten Barsel masih bersumber dari IUP yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah beberapa tahun lalu.

“Dan yang membuat kelangkaan pasir di Kabupaten Barsel ini juga barkaitan dengan IUP, karena hampir semua IUP galian C di Daerah setempat sudah berakhir masa berlakunya,” ujar Ensilawatika Wijaya kepada wartawan usai menghadiri rapat komisi, di Buntok, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Rupiah Makin Perkasa Jauhi Rp18.000 per Dolar AS pada Jumat Sore, Ini Faktor Pemicunya!

Ia melanjutkan, dan dulu sempat diambil alih oleh Pemerintah Pusat, pada saat diambil alih Pemerintah pusat, DESDM Provinsi mengharuskan pakai CV pada saat memperpanjang izin usaha, karena saat itu IUP tidak berlaku lagi, setelah aturan itu ditetapkan maka dikembalikan lagi ke Pemrintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tapi sekarang sudah di limpahkan kemabali oleh Pemerintah Pusat ke Provinsi namun dengan aturan yang baru ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu harus pakai CV,” kata wanita yang akrab disapa ibu Ensi ini.

Ia menambahkan, tapi, yang jadi permasalahan di DESDM Provinsi Kalimantan Tengah saat ini, mereka tidak bisa melaksanakan maupun memproses izin tersebut karena belum ada Juklak dan Juknis yang jelas dari Pemerintah Pusat.

“Maka dari itu kami meminta Kepada Pemerintah Pusat supaya secepatnya memberikan juklak dan juknisnya ke DESDM Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Baca Juga :  Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.

Menurutnya, Pemerintah Pusat seharusnya dalam masa sulit seperti ini mempercepat memberikan Juklak Juknisnya supaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa mempermudah para pengusahan melakukan perpanjangan izin usaha galian C nya, sebab izin tersebut salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi.

Ia mengungkapkan, kalau pihaknya dulu juga pernah membantu yang punya IUP untuk menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat saat rapat dan itu sudah di sampaikan juga beberapa waktu lalu.

“Namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari Pemerintah Pusat, entah apa alasan mereka,” terang politisi dari PDI – Perjuangan ini.

Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pendelegasian sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Sambil menunggu proses itu dikeluarkan, karena untuk memenuhi keperluan pembangunan di Daerah kita untuk sementara para kontraktor terpaksa mengambil bahan material pasir dari Kabupaten tetangga,”kata Ensilawatika Wijaya. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terbaru