Astaga, Emak-emak Terlibat Penyeludupan Sepeda Motor, Segini Barang Buktinya

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emak-emak pelaku penyeludupan sepeda motor (suara.com)

Emak-emak pelaku penyeludupan sepeda motor (suara.com)

1tulah.com- Perilaku atau perbuatan emak-emak di Pekanbaru tidak patut ditiru. Bukan mengurus rumah tangga malah terlibat penyelundupan sepeda motor.

Alhasil, ibu rumah ini ditangkap polisi karena ulah nekadnya melakukan penyeludupan 11 unit sepeda motor.

Modus wanita berinisial RY tersebut pura-pura akrab dengan korban.

Menurut Kanitreskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino, pelaku sudah sering melakukan penyelundupan kendaraan roda dua.

“Modus Yeni ini yakni dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung,” ujar Iptu Dodi dikutip dari Riauonline.co.id–jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Emak-emak ini bahkan bersikap seolah-olah akrab dengan korban yang tak dikenalnya dan meminjam motor, namun tak dikembalikan.

“Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan,” ungkapnya.

RY akhirnya ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga :  UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Berdasarkan hasil interogasi, RY mengaku sudah 11 kali beraksi di berbagai lokasi di Pekanbaru.

Sedangkan sepeda motor hasil perbuatan jahatnya, digadaikan ke temannya seharga Rp2 juta.

“RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi,” tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu.

Kini, RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru