Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Ia meminta para abdi negara untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Muhajirin, kedisiplinan dalam menjalankan aturan main yang berlaku merupakan kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. Tindakan koruptif atau penyelewengan di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.

Integritas ASN Jadi Sorotan Utama dalam Birokrasi

Muhajirin menilai, kasus penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) bukanlah barang baru di lingkungan instansi pemerintah. Masalah klasik ini terus berulang dan akar persoalannya kerap kembali pada integritas masing-masing individu di dalam sistem birokrasi.

Banyaknya aparatur yang tergiur mengambil jalan pintas demi keuntungan pribadi menjadi tantangan besar yang belum tuntas hingga saat ini.

“Masalah itu memang bukan hanya hari ini, dan kemarin saja, sudah lama. Semuanya kembali kepada manusianya. Kadang-kadang orang itu terlalu mudah untuk mencari jalan pintas itu, tidak sabar menghadapi hidup dan selalu ingin segala sesuatu maunya instan,” ujar Muhajirin kepada awak media saat memberikan keterangan di ruang Komisi DPRD Kalteng, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Regulasi Sudah Jelas, Jalankan Sesuai Prosedur

Legislator dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa roda pengelolaan birokrasi pemerintahan sebenarnya akan berjalan dengan aman dan lancar apabila seluruh proses administrasi dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

Pemerintah sendiri telah menyusun regulasi pengadaan barang dan jasa secara detail dan transparan untuk memberikan panduan yang jelas bagi setiap penyelenggara pemerintahan.

Selama kebijakan riil di lapangan tidak keluar dari koridor hukum, maka risiko hukum pun dapat dihindari. “Kalau semuanya itu berjalan sesuai aturan enggak masalah sebenarnya, karena yang penting adalah kebijakan dalam pengelolaan pemerintahan. Selama kebijakan riilnya sesuai aturan, pasti akan aman-aman saja,” tegasnya.

Tantangan Tekanan Ekonomi dan Ujian Profesionalisme

Lebih lanjut, Muhajirin menyoroti fenomena kompleks yang dihadapi oleh pegawai negeri saat ini. Meningkatnya tekanan ekonomi di tengah masyarakat turut menjadi ujian berat bagi integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kondisi ekonomi yang fluktuatif sering kali menggoyahkan iman dan komitmen para pegawai jika tidak dibentengi oleh moral yang kuat. Di sinilah kesabaran dan komitmen seorang ASN diuji untuk tetap berada di jalur yang benar.

“Masalahnya sekarang ini persoalan kita lebih kompleks, semakin berat tekanan ekonomi. Orang jadi berpikir dua tiga kali. Artinya, untuk berbuat baik kita harus siap bersabar. Sebaliknya, bagi yang ingin berbuat tidak baik, kesempatan itu selalu ada,” pungkasnya.

Menuju Birokrasi Kalteng yang Bersih dan Akuntabel

Melalui momentum ini, DPRD Kalteng berharap para ASN di Bumi Tambun Bungai dapat menanamkan komitmen dan integritas yang tinggi di seluruh lini birokrasi.

Dengan mematuhi regulasi yang ada, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Tengah diharapkan dapat berlangsung secara:

  • Terbuka: Dapat diakses dan dipantau oleh publik.

  • Akuntabel: Setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  • Transparan: Bebas dari praktik kongkalikong dan ijon proyek.

Langkah konsisten ini menjadi modal utama demi mendorong terwujudnya tata kelola birokrasi yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur
Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terbaru