Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tersangka berinisial KDA (44)

Foto tersangka berinisial KDA (44)

1TULAH.COM, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah, Jumat (12/6/2026).

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Barito Utara telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KDA (44). Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, AP (44), diketahui mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Resmi Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031. Maya Savitri Shalahuddin Jabat Ketua Kwarcab.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada bulan Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.

Karena percaya dengan informasi yang disampaikan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima uang hasil arisan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34).

Baca Juga :  Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Dadang Hardiwan

Berita Terkait

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas
Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?
Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah
Bupati Shalahuddin Resmi Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031. Maya Savitri Shalahuddin Jabat Ketua Kwarcab.
Bupati Barito Utara Tinjau Jembatan di Montallat, Minta Perbaikan Segera Jembatan Petake
Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan
Pimpin Apel di PUPR, Bupati Shalahuddin Tekankan Perhatian pada Fasilitas Umum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:27 WIB

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pemanggilan Cabor KONI oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:43 WIB

Dukungan Masyarakat Menguat untuk Penegakan Peraturan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 22:45 WIB

Bupati Shalahuddin Resmi Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031. Maya Savitri Shalahuddin Jabat Ketua Kwarcab.

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:54 WIB

Bupati Barito Utara Tinjau Jembatan di Montallat, Minta Perbaikan Segera Jembatan Petake

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan

Berita Terbaru

Foto Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan patroli harian rutin

Muara Teweh

Masyarakat Diminta Berperan Aktif Dukung Trantibumlinmas

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:27 WIB