Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan [Ist].

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan [Ist].

1TULAH.COM-Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini berada di persimpangan jalan. Upaya penertiban yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum dinilai tidak lagi memadai untuk menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.

Operasi penertiban atau penindakan hukum memang krusial untuk menghentikan pelanggaran di lapangan. Namun, langkah tersebut harus segera diikuti oleh strategi preventif yang konkret, salah satunya melalui penataan wilayah dengan membuka Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Muratara.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas dan pengelolaan resmi dari negara, aktivitas tambang ilegal ini diprediksi akan terus tumbuh subur. Potensi kandungan mineral yang besar di wilayah Muratara akan selalu menjadi magnet ekonomi yang kuat, baik bagi warga lokal yang terdesak kebutuhan perut maupun para pemodal nakal yang mencari keuntungan instan.

Membongkar Akar Masalah: PETI Bukan Sekadar Kasus Kriminal

Selama ini, publik dan aparat sering kali memandang PETI murni sebagai persoalan kriminalitas belaka. Padahal, para pakar dan aktivis lingkungan melihat maraknya tambang ilegal merupakan gejala dari rapuhnya tata kelola wilayah pertambangan di tingkat daerah hingga pusat.

Ketika suatu kawasan menyimpan potensi mineral yang tinggi namun status legalitas pemanfaatannya dibiarkan kosong, ruang tersebut menjadi sangat rentan diisi oleh aktivitas ilegal. Kekosongan regulasi inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Serahkan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Pendiri Komunitas Muratara Bernafas, Heri Susanto, menegaskan bahwa negara tidak boleh langsung “pulang” setelah aparat melakukan penggerebekan atau penertiban lahan. Negara harus hadir lebih jauh untuk mengisi kekosongan tata kelola tersebut.

“Penindakan itu penting untuk menghentikan pelanggaran, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Setelah PETI ditertibkan, negara harus masuk melalui penataan WIUP agar aktivitas ilegal tidak kembali berulang,” ujar Heri Susanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Keuntungan Skema WIUP: Kontrol Ketat, Pajak, dan Keselamatan Kerja

Secara teknis, pembukaan lelang WIUP Muratara oleh pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut.

Berbeda jauh dengan aktivitas PETI yang merusak alam tanpa kendali dan meninggalkan lubang-lubang maut, pemegang izin resmi WIUP terikat oleh regulasi negara yang sangat ketat. Pengelolaan resmi di bawah payung hukum menjamin sejumlah aspek krusial:

  • Kewajiban Reklamasi Pascatambang: Perusahaan pemenang lelang wajib memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup setelah mengeksploitasi lahan.

  • Penerapan Standar K3: Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat guna melindungi nyawa serta kesejahteraan para pekerja di area tambang.

  • Pendapatan Daerah dan Negara: Menjamin adanya pemasukan riil bagi kas daerah (PAD) serta kas negara melalui instrumen pajak dan royalti pertambangan.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Kemitraan dengan Investor

“Dengan adanya WIUP yang dilelang, pemerintah dapat menetapkan pengelola yang sah. Ini menyasar akar masalah berupa kekosongan legalitas dan lemahnya pengawasan di kawasan potensial,” tambah Heri.

Memadukan Pendekatan Represif dan Preventif Demi Masa Depan Muratara

Heri mengingatkan, jika pemerintah hanya mengandalkan operasi penggusuran tanpa adanya penataan wilayah, lambat laun para penambang ilegal akan kembali ke lokasi yang sama. Desakan ekonomi menjadi bahan bakar utama yang membuat PETI sulit mati jika tidak diberikan alternatif legal yang teratur.

Oleh karena itu, kunci keberhasilan pemberantasan tambang ilegal di Sumatera Selatan adalah sinergi yang kuat antara pendekatan Represif (penegakan hukum) dan Preventif (legalisasi dan penataan ruang).

Melalui Komunitas Muratara Bernafas, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Muratara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bisa bergerak lebih proaktif. Kedua jajaran pemda ini diharapkan segera mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka keran lelang WIUP di wilayah mereka.

Langkah strategis ini dipercaya mampu mengubah paradigma penanganan tambang ilegal—dari yang tadinya sekadar aksi “kucing-kucingan” antara aparat dan penambang, menjadi sebuah agenda penataan tata kelola sumber daya mineral yang menyeluruh, legal, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Muratara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru