Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Narkoba [Pexels]

Ilustrasi Narkoba [Pexels]

1TULAH.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp37 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6). Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan keasliannya. Setelah dinyatakan positif narkotika, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Serahkan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 58 kasus peredaran narkotika yang melibatkan 67 tersangka.

Seluruh barang bukti disita oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Januari hingga Juni 2026.

Ia menjelaskan tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian telah diserahkan kepada kejaksaan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis etomidate sebanyak 5.219 buah serta sabu dengan berat bruto mencapai 2.062,17 gram.

Baca Juga :  Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Proses pemusnahan dilakukan dengan dukungan Puslabfor Polri dan BNN guna memastikan pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.

Aris menegaskan jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru