Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Dua Warga Teweh Baru Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku ilegal logging dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

Dua pelaku ilegal logging dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.Foto.Humas Polres Barut/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH – Nekat membawa kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dua pelaku U (44) warga Desa Malawaken. RT 06 Kecamatan Teweh Baru dan F (38) warga Jalan Manggala, RT 07 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, berurusan dengan pihak berwajib.

Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) di dua tempat dan waktu berbeda di Kecamatan Lahei, Rabu (29/06/2022).

Penangkapan pelaku pertama di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara dihari yang sama, penangkapan pelaku kedua di Jalan hauling PT Barito Putera kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 78, Desa Muara Pari ada mobil truk dan pik up tengah mengangkut kayu gergajian. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH,” terang Kasat Reskrim, Kamis (30/06/2022).

Baca Juga :  Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam bak kayu dengan Nopol B 8698 NNA dengan sopirnya sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling yang mengalami rusak parah.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata didalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 satu meter kubik dan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian tersebut.

Berselang beberapa jam, lanjut Kasat, di lokasi yang berbeda sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Hauling PT Barito Putera, kilometer 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei anggota kembali menemukan 1 unit mobil truk merek Mitshubishi Colt Diesel warna kuning bak kayu dengan Nopol DA 8631 JA bersama sopirnya sedang mengantri untuk bergantian lewat karena jalan hauling sedang mengalami rusak parah.

Baca Juga :  Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

“Anggota kita melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik). Saat kita tanyakan asal dan surat-surat atau dokumennya pelaku tidak dapat menunjukan surat sah,” kata dia.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barut.
Kedua pelaku tindak pidana ilegal logging ini dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sementara itu, pelaku U (44) dan F (38) mengaku, kayu plat yang mereka bawa rencananya akan di milirkan ke Banjarmasin.

“Karena ada pesanan dari orang, makanya kayu-kayu itu dikeluarkan dari dalam hutan, dan ditransit dulu di Muara Teweh. Ternyata belum sampai ke tempat tujuan sudah duluan ditangkap polisi. memag kami mengakui tidak ada surat menyurat asal barang,” kata terdufa pelaku U, diamini F disebelahnya. (*)

 

Berita Terkait

Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed
KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed
Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:29 WIB