1tulah. Com, MUARA TEWEH – Korban Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Kali ini pelakunya CS alias Candra (22). Pemuda asal Barito Timur ini ditangkap polisi karena menyetubuhi Bunga (13, nama disamarkan).
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Kepala AKP Kristanto Situmeang dikonfirmasi, Senin(27/04/2020 pagi membenarkan, pihaknya menangkap tersangka Candra pada Selasa (21/4). “Tersangka ditangkap karena laporan dari korban,” ujar Kristanto, didampingi Kepala Unit PPA Ipda Sugiono.
Berdasarkan laporan, pelaku di ketahui menyetubuhi Bunga sebanyak tiga kali. Aksinya bejat nya dilakukan di Kebun karet(Rapen,red) dan juga dilakukan.Semuanya dilakukan pada Bulan April 2020.
“Keduanya bisa dikategorikan berpacaran. Pelaku berdalih karena hubungan mulai renggang dan dia takut ditinggal Bunga, sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban,” kata dia.
Candra dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
Guna melancarkan jalan penyidikan, polisi menyita
barang bukti berupa dan segera
melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.(eni)



![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


