Giliran 2 Kurir Lagi Diamankan Satresnarkoba Polres Barut Bersama 30 Gram Barbuk

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

Ilustrasi penangkapan. dua kurir sabu di Muara Teweh (Pixabay/KlausHausmann)

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara (Barut) terus gencar melakukan penangkapan terhadap para kurir sabu dan budak sabu di wilayah hukumnya.

Kekinian 2 lagi yang berhasil diamankan pada Jumat (29/4/2022). Kedua kurir narkotika ini adalah D alias Diki (41) warga Jalan Pramuka 1 Gg Siaga dan  AK alias Irul (26) warga Jalan Akasia Kelurahan lanjas. Mereka dibekuk petugas di sebuah rumah barak di Jalan Pramuka, yang ditempati Diki, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah di konfirmasi, Sabtu (30/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Dikatakan AKP Syaifullah, saat mengamankan dua pelaku Diki dan Irul, diamankan pula barang bukti diduga sabu sebanyak 8 paket atau seberat 30,31 gram bruto.

Menurut Syaifullah, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat. Dimana ditempat pelaku, sering terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Baca Juga :  Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Dan kemarin dilakukan penggerebekan dan penangkapannya. Dua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 30,31 gram berhasil diamankan,” kata AKP Syaifullah, Sabtu (30/4/2022) siang.

Pengakuan pelaku, lanjutnya, barang merupakan milik Irul yang rencananya akan dibawa ke Desa Tumpung Laung untuk diserahakn kepada seseorang bernama Firman.

Terhadap kedua pelaku, polisi mensangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru