Jabatan Sekda Barut Segera Berakhir, BKPSDM Usul ke KASN Persiapan Lelang Jabatan

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

Ilustrasi Jabatan Sekda Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, tinggal menghitung bulan. Terkait ini,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat untuk kesiapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) jabatan tertinggi ASN lingkup Barito Utara.

“Kami sudah melayangkan surat ke KASN pusat, kalau sudah ada rekomenasi keluar maka panitia seleksi terkait lelang jabatan Sekda segera dibentuk dan bertugas. Nanti tahapan-tahapannya akan kami info lebih lanjut,” kata Fahri SH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, di konfirmasi 1tulah.com, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, saat ini dijabat oleh Ir H Jainal Abidin. ia menjabat sejak tahun 2014 sampai saat ini. Jainal Abidin juga sudah mendapat dua kali perpanjangan masa tugas sebagai sekda dan akan berakhir pada Oktober 2021 ini.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah, Pasal 2 berbunyi, (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Baca Juga :  Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Sedang pada Pasal 3 Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota ditunjuk oleh Gubernur diantarnya memenuhi a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I
golongan IV/b, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Selain itu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Berita Terbaru